JAYAPURA-Dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan sejumlah siswa SMAN 4 Jayapura mendapat perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua. Kasus tersebut mencuat setelah informasi mengenai sebuah grup yang diduga beranggotakan sejumlah siswa laki-laki viral di media sosial.
Dalam grup tersebut, foto sejumlah siswi diduga digunakan sebagai bahan untuk tindakan seksual tanpa persetujuan dan sepengetahuan korban. Dugaan perbuatan itu disebut melibatkan lebih dari satu korban dan dilakukan secara terencana.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Melania Kirihio, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi penanganan kasus tersebut kepada pihak sekolah.
“Jadi kita mau pastikan apakah sudah ditindaklanjuti kejadian tersebut dan memang sudah ditindaklanjuti sejak Jumat (28/8). Mereka ada pertemuan dan itu terinformasi dari pihak sekolah,” kata Melania saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (1/9).
Ombudsman menilai penanganan kasus tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada siswa yang diduga terlibat. Perlindungan dan pemulihan terhadap korban juga harus menjadi perhatian utama.
Melania mengatakan kasus yang terjadi di SMAN 4 Jayapura menjadi pembelajaran penting bagi sekolah di Papua dalam menghadapi perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial oleh peserta didik.
Menurutnya, sekolah perlu menyesuaikan pola pengawasan dengan perkembangan teknologi. Guru tidak hanya dituntut mengawasi siswa dalam kegiatan belajar mengajar, tetapi juga memiliki pemahaman mengenai aktivitas peserta didik di ruang digital.
“Di era sekarang, bagaimana guru punya tanggung jawab harus mengontrol anak-anak dalam penggunaan media sosial. Kami dari Ombudsman mendorong pihak sekolah untuk melihat bagaimana sekolah bisa berpijak dari kondisi ini,” katanya.
JAYAPURA-Dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan sejumlah siswa SMAN 4 Jayapura mendapat perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua. Kasus tersebut mencuat setelah informasi mengenai sebuah grup yang diduga beranggotakan sejumlah siswa laki-laki viral di media sosial.
Dalam grup tersebut, foto sejumlah siswi diduga digunakan sebagai bahan untuk tindakan seksual tanpa persetujuan dan sepengetahuan korban. Dugaan perbuatan itu disebut melibatkan lebih dari satu korban dan dilakukan secara terencana.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Melania Kirihio, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi penanganan kasus tersebut kepada pihak sekolah.
“Jadi kita mau pastikan apakah sudah ditindaklanjuti kejadian tersebut dan memang sudah ditindaklanjuti sejak Jumat (28/8). Mereka ada pertemuan dan itu terinformasi dari pihak sekolah,” kata Melania saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (1/9).
Ombudsman menilai penanganan kasus tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada siswa yang diduga terlibat. Perlindungan dan pemulihan terhadap korban juga harus menjadi perhatian utama.
Melania mengatakan kasus yang terjadi di SMAN 4 Jayapura menjadi pembelajaran penting bagi sekolah di Papua dalam menghadapi perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial oleh peserta didik.
Menurutnya, sekolah perlu menyesuaikan pola pengawasan dengan perkembangan teknologi. Guru tidak hanya dituntut mengawasi siswa dalam kegiatan belajar mengajar, tetapi juga memiliki pemahaman mengenai aktivitas peserta didik di ruang digital.
“Di era sekarang, bagaimana guru punya tanggung jawab harus mengontrol anak-anak dalam penggunaan media sosial. Kami dari Ombudsman mendorong pihak sekolah untuk melihat bagaimana sekolah bisa berpijak dari kondisi ini,” katanya.