Dalam penilaian tahun 2025 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor mendapatkan bobot nilai 82,49 dari Ombusdmen RI. Nilai sebesar itu, adalah nilai tertinggi dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingku
Modus Operasi: "Jalan Pintas" Lewat Ombudsman. Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Untuk menghindari beban bayar yang besar, PT TS
Kini, sorotan serupa juga disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta menegaskan, dugaan penyelewengan dana PON Papua Tahun 202
Ombudsman Papua menilai kejadian ini berpotensi melanggar Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) serta Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan,
Dikatakan bahwa, PAHAM Papua, telah melakukan advokasi terhadap dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedural dalam proses seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan periode 2024– 2029 yang dilakukan oleh pani
Contohnya saja praktik-praktik politik uang, ketidaknetralan penyelenggara negara dalam hal ini ASN, TNI-Polri, kepala daerah, kepala kampung dan dugaan pelanggaran lainnya. Dari banyaknya pelanggaran ini menurut Kepala
Ia mengaku banyak pemberitaan yang muncul di media mainstream yang mengabarkan adanya dugaan kuat pelanggaran netralitas penyelenggara negara. Demikian pula adanya PSU lagi di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan i
  Selain itu, banyak rekomendasi dari masyarakat adat yang diakomodasi dalam seleksi tanpa memenuhi aturan yang berlaku. Pasal 5 ayat 5 Perpansel 2 Tahun 2024 mensyaratkan bahwa pengusulan calon harus disertai dengan keputusan masyarakat adat yang diketahui oleh pemerintah setempat. Namun, aturan ini diabaikan di delapan kabupaten.
  Menurutnya, setiap instansi publik juga tentunya sudah mengetahui kategori informasi publik yang perlu dipublikasikan dan yang tidak perlu dipublikasikan. Termasuk kantor Ombudsman yang dipimpinnya itu juga tentu tidak semua informasi bisa dipublikasikan untuk kepentingan umum.
Bahkan paling banyak dari Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, ada peserta yang gugur pada seleksi awal, namun tiba-tiba muncul pada hasil hasil seleksi adminitrasi. Atas temuan itu mereka mengajukan laporan di Polda Papua dan Ombudsman. Laporan tersebut terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Timsel DPRK Papua.
Adapun 7 OPD yang menerima penghargaan tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Puskesmas Abepura, Dinas Sosial, Disduk Capil, DPM PTSP dan Puskesmas Jayapura Utara.
"Itu berdasarkan laporan yang masuk. Kenyataan memang laporan dibidang pertanahan itu tahun ini data sementara berada di nomor tiga. Kami selalu berkoordinasi dengan kantor-kantor pertanahan untuk mempercepat proses itu tapi pihak pertanahan juga banyak alasannya. Misalnya terkait data informasi, orang yang bersangkutan juga susah dihubungi dan lainnya," katanya.
  Disdukcapil Kota Jayapura itu juga memperoleh nilai tertinggi dari kabupaten lainnya di Papua, termasuk dari beberapa OPD di Pemkot Jayapura yang mendapatkan penilaian serupa dari Ombudsman Perwakilan Papua.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Yohanes Rusmanta di Jayapura, Jumat, mengatakan pada semester I tahun 2024Â telah pihaknya telah menyelesaikan 48 laporan masyarakat.
  Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Papua Yohanes B.J. Rusmanta, mengatakan pihaknya setiap tahun adakan pengawasan PPDB dengan membuka posko aduan. Bagi orang tua murid yang mengalami masalah dengan penerimaan siswa baru bisa melapor ke Kantor Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Papua Yohanes B.J. Rusmanta, mengatakan wacana itu sebenarnya sudah lama. Sebab di negara negara lain dimana Ombudsman digabungkan dengan KPK, ada juga Ombudsman digabungkan dengan lembaga HAM dan lainnya.
Alex menjelaskan, wacana penggabungan KPK dengan Ombudsman berkaca kepada Korea Selatan (Korsel). Di negara itu, penggabungan kedua lembaga hanya untuk mencegah adanya lembaga yang punya kewenangan terlalu besar.