Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

P21, Penyidik Polsek Sentani Serahkan Pelaku Curanmor ke Kejaksaan

SENTANI – Kepolisian Sektor Sentani Kota dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Ipda Jaya Kedeng akhirnya EM (19), yang merupakan kasus kasus pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai berkas dinyatakan P21, Jum’at (18/2).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, S.IK, MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, EM (19) merupakan pelaku pencurian kendaraan beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota.
“EM (19) ditangkap pada tanggal 21 Desember 2021 oleh tim Paniki Polsek Sentani Kota saat berada di rumah yang terletak di Jalan Makendang Sentani,’ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan setelah berkas perkaranya sudah dianggap lengkap , yang bersangkutan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Setelah dilakukan penyelidikan sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka EM (19) beserta barang bukti tersebut diterima oleh Penuntut Umum (JPU) Marlini Adtri, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura, “ucap Rosikin.
Ditambahkan, tersangka EM (19) diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(roy/ary)

Baca Juga :  Bikin Malu, Hanya Karena Cilok Oknum Polisi Jotos Seorang PKL

SENTANI – Kepolisian Sektor Sentani Kota dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Ipda Jaya Kedeng akhirnya EM (19), yang merupakan kasus kasus pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai berkas dinyatakan P21, Jum’at (18/2).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, S.IK, MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, EM (19) merupakan pelaku pencurian kendaraan beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota.
“EM (19) ditangkap pada tanggal 21 Desember 2021 oleh tim Paniki Polsek Sentani Kota saat berada di rumah yang terletak di Jalan Makendang Sentani,’ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan setelah berkas perkaranya sudah dianggap lengkap , yang bersangkutan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Setelah dilakukan penyelidikan sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka EM (19) beserta barang bukti tersebut diterima oleh Penuntut Umum (JPU) Marlini Adtri, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura, “ucap Rosikin.
Ditambahkan, tersangka EM (19) diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(roy/ary)

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Mandor Perawatan PT IJS, Ternyata Residivis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya