Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Tahun Depan Pembuatan NIB Terpusat di Kabupaten

Sampai Saat ini DPMPTSP Sudah Terbitkan 1500 NIB

SENTANI- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Delila Giai mengatakan, tahun depan pihaknya akan melakukan program penerbitan nomor induk berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha yang berpotensi di Kabupaten Jayapura dan dilakukan secara terpusat di Kota Kabupaten Jayapura. 

Hal ini dilakukan oleh dinas  tersebut untuk memudahkan dalam komunikasi dan koordinasi dengan para pelaku usaha, terkait dengan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi sehubungan dengan penerbitan NIB.

“Saya sudah sampaikan ke Kabid-Kabid saya bahwa tahun depan kita laksanakan di kabupaten. Jadi pelaku usahanya yang kita datangkan ke kabupaten,  mungkin kita lihat distrik yang memang berpotensi untuk dia punya usaha,” kata Delila Giai, Sabtu (26/11).

Dia mengatakan, saat ini pendaftaran untuk penerbitan nomor induk berusaha itu dilakukan secara online.  Pihaknya selaku dinas teknis sejauh ini sudah berupaya  melayani beberapa distrik yang berpotensi memiliki para pelaku usaha ekonomi.

“Kami setiap tahun adakan pendaftaran online di setiap distrik,  tahun ini ada 4 distrik yang kami datangi untuk membantu mereka melakukan pendaftaran secara online.  Karena memang sekarang pendaftaran secara online yaitu di Distrik Sentani Barat,  Distrik Sentani Timur, Distrik Nimboran dan Distrik Nimbokrang,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadapi Covid-19, DPMK akan Salurkan BLT

Lanjut dia, pihaknya berupaya membantu para pelaku usaha ini,  terutama masyarakat yang belum memahami mekanisme atau prosedur untuk melakukan pendaftaran secara online.  Apalagi ketika ada form-form yang perlu diisi,  tetapi banyak para pelaku usaha yang belum mengetahui cara-caranya sehingga perlu dibantu. “Beberapa distrik sebelumnya sudah berjalan,  dan ini dilakukan secara bertahap,”ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ketentuan bagi para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri guna mendapat nomor induk berusaha itu tidak terfokus pada satu jenis usaha saja.  Ini berlaku pada seluruh masyarakat yang memiliki usaha. Baik usaha dalam skala kecil maupun usaha dalam skala besar.

“Saya tidak tahu usaha apa itu, kan kita hanya membantu untuk membuat, memfasilitasi pembuatan NIB. Dia mendaftar, dia punya usaha dan usahanya itu beragam.  Jadi kita tidak fokus ke satu usaha.  Macam-macam usahanya mulai dari UMKM,  kemudian usaha menengah,  menengah itu ada menengah rendah, menengah  tinggi kemudian usaha tinggi,” bebernya.

Baca Juga :  Gagal Beraksi, Polisi Gadungan Berhasil Dibekuk

Sampai saat ini di Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah menerbitkan lebih dari 1.500 NIB. Meski demikian masih ada kesulitan yang sering dihadapi oleh para pelaku usaha  untuk mendaftarkan usahanya itu,  terutama terkait dengan NPWP-nya.  Karena NPWP ini menjadi salah satu syarat.

“Kami sudah sampaikan bahwa kami siap bantu, misalnya  kalau dia datang ke kantor, dia tidak punya NPWP, kita bantu untuk menghubungi  pihak-pihak yang bisa membantu. Kemudian emailnya juga salah satu syarat,  kita harus daftar. Karena kadang-kadang dia sudah daftar atau  dia sudah buat kadang dia lupa,”cetusnya.

Manfaat dari memiliki NIB,  yang pasti setiap pelaku usaha pasti bisa mendapatkan modal usaha dari bank karena para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB ini dianggap sudah memenuhi syarat untuk seorang pengusaha bisa mengajukan modal untuk berusaha.(roy/ary)

Sampai Saat ini DPMPTSP Sudah Terbitkan 1500 NIB

SENTANI- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Delila Giai mengatakan, tahun depan pihaknya akan melakukan program penerbitan nomor induk berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha yang berpotensi di Kabupaten Jayapura dan dilakukan secara terpusat di Kota Kabupaten Jayapura. 

Hal ini dilakukan oleh dinas  tersebut untuk memudahkan dalam komunikasi dan koordinasi dengan para pelaku usaha, terkait dengan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi sehubungan dengan penerbitan NIB.

“Saya sudah sampaikan ke Kabid-Kabid saya bahwa tahun depan kita laksanakan di kabupaten. Jadi pelaku usahanya yang kita datangkan ke kabupaten,  mungkin kita lihat distrik yang memang berpotensi untuk dia punya usaha,” kata Delila Giai, Sabtu (26/11).

Dia mengatakan, saat ini pendaftaran untuk penerbitan nomor induk berusaha itu dilakukan secara online.  Pihaknya selaku dinas teknis sejauh ini sudah berupaya  melayani beberapa distrik yang berpotensi memiliki para pelaku usaha ekonomi.

“Kami setiap tahun adakan pendaftaran online di setiap distrik,  tahun ini ada 4 distrik yang kami datangi untuk membantu mereka melakukan pendaftaran secara online.  Karena memang sekarang pendaftaran secara online yaitu di Distrik Sentani Barat,  Distrik Sentani Timur, Distrik Nimboran dan Distrik Nimbokrang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kinerja Pegawai  Harus Ditingkatkan

Lanjut dia, pihaknya berupaya membantu para pelaku usaha ini,  terutama masyarakat yang belum memahami mekanisme atau prosedur untuk melakukan pendaftaran secara online.  Apalagi ketika ada form-form yang perlu diisi,  tetapi banyak para pelaku usaha yang belum mengetahui cara-caranya sehingga perlu dibantu. “Beberapa distrik sebelumnya sudah berjalan,  dan ini dilakukan secara bertahap,”ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ketentuan bagi para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri guna mendapat nomor induk berusaha itu tidak terfokus pada satu jenis usaha saja.  Ini berlaku pada seluruh masyarakat yang memiliki usaha. Baik usaha dalam skala kecil maupun usaha dalam skala besar.

“Saya tidak tahu usaha apa itu, kan kita hanya membantu untuk membuat, memfasilitasi pembuatan NIB. Dia mendaftar, dia punya usaha dan usahanya itu beragam.  Jadi kita tidak fokus ke satu usaha.  Macam-macam usahanya mulai dari UMKM,  kemudian usaha menengah,  menengah itu ada menengah rendah, menengah  tinggi kemudian usaha tinggi,” bebernya.

Baca Juga :  Kadis PU:  Jembatan Putus Menuju Yapsi Tanggung Jawab Pemprov

Sampai saat ini di Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah menerbitkan lebih dari 1.500 NIB. Meski demikian masih ada kesulitan yang sering dihadapi oleh para pelaku usaha  untuk mendaftarkan usahanya itu,  terutama terkait dengan NPWP-nya.  Karena NPWP ini menjadi salah satu syarat.

“Kami sudah sampaikan bahwa kami siap bantu, misalnya  kalau dia datang ke kantor, dia tidak punya NPWP, kita bantu untuk menghubungi  pihak-pihak yang bisa membantu. Kemudian emailnya juga salah satu syarat,  kita harus daftar. Karena kadang-kadang dia sudah daftar atau  dia sudah buat kadang dia lupa,”cetusnya.

Manfaat dari memiliki NIB,  yang pasti setiap pelaku usaha pasti bisa mendapatkan modal usaha dari bank karena para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB ini dianggap sudah memenuhi syarat untuk seorang pengusaha bisa mengajukan modal untuk berusaha.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya