Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

KPU Persilahkan Bacalon Mengklarifikasi Pada Parpol Pengusung

WAMENA –KPU Provinsi Papua pegunungan  mempersilahkan bakal Calon Anggota DPRP Provinsi dan DPR RI untuk mengklarifikasi kepada Parpol Pengusung  dan klarifikasi tersebut di Kembalikan Ke KPU atas Pengumuman yang dikeluarkan pada beberapa minggu kemarin, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023  Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

  Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga, DPRD Provinsi , dan DPRD Kab/Kota. Pada Lampiran I, Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Yang mana DCS DPRD  Provinsi Papua Pegungan telah ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023,

  “ KPU Provinsi Papua Pegunungan mengumumkan DCS DPRD Provinsi Papua Pegunungan dan DPD Provinsi Papua Pegunungan selama lima hari terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2023 s/d 23 Agustus 2023 melalui  media cetak (CEPOS), media Elektronik (JUBI.id) serta pendistribusian Tabloid,”ungkapnya  melalui rilisnya Rabu (30/8)

Baca Juga :  Pemda Jayawijaya Dan PLN UP3 Wamena Teken MoU

  Menurutnya DCS DPRD Provinsi Papua Pegunungan dan DPD Provinsi Papua Pegunungan ke 8 Kabupaten/Kota  Se-Provinsi Papua Pegunungan guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.  Mengacu Pada Pasal 71 PKPU No. 10 tahun 2023; Ayat (1).

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi,  dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS,

  “(2). Masukan dan tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksut pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,”jelasnya

   Untuk ayat ke (3). Masukan dan tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS di umumkan, (4). KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi tanggapan Masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat.

Baca Juga :  KNPI Jayawijaya Tanam 1000 Pohon  Di Distrik Walaik

Selanjutnya mengacu pada PKPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 71 diatas, KPU Provinsi Papua Pegunungan menerima ada 4 (empat) masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS.   

“Dimana jadwal dan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2023 s/d 28 Agustus 2023 atas DCS yang sudah di umumkan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan.”ujarnya

  Di Sisi Lain, KPU Provinsi Papua Pegunungan merekap jumlah masukan dan tanggapan masyarakat melalui infopemilu.go.id yang kemudian mengexport ke Silon KPU Provinsi Papua Pegunungan yang notabenenya terkoneksi dengan Silon Partai Politik untuk meminta klarifikasi berdasarkan masukan dan tanggapan Masyarakat.

  “KPU Provinsi Papua Pegunungan juga mengambil langkah pemanggilan secara langsung kepada Partai Politik yang mendapat masukan dan tanggapan atas DCS yang sudah diumumkan beberapa hari lalu untuk melakukan klarifikasi secara langsung.”bebernya. (jo)

WAMENA –KPU Provinsi Papua pegunungan  mempersilahkan bakal Calon Anggota DPRP Provinsi dan DPR RI untuk mengklarifikasi kepada Parpol Pengusung  dan klarifikasi tersebut di Kembalikan Ke KPU atas Pengumuman yang dikeluarkan pada beberapa minggu kemarin, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023  Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

  Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga, DPRD Provinsi , dan DPRD Kab/Kota. Pada Lampiran I, Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Yang mana DCS DPRD  Provinsi Papua Pegungan telah ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023,

  “ KPU Provinsi Papua Pegunungan mengumumkan DCS DPRD Provinsi Papua Pegunungan dan DPD Provinsi Papua Pegunungan selama lima hari terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2023 s/d 23 Agustus 2023 melalui  media cetak (CEPOS), media Elektronik (JUBI.id) serta pendistribusian Tabloid,”ungkapnya  melalui rilisnya Rabu (30/8)

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Masuk Jurang di Puncak Mega 

  Menurutnya DCS DPRD Provinsi Papua Pegunungan dan DPD Provinsi Papua Pegunungan ke 8 Kabupaten/Kota  Se-Provinsi Papua Pegunungan guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.  Mengacu Pada Pasal 71 PKPU No. 10 tahun 2023; Ayat (1).

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi,  dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS,

  “(2). Masukan dan tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksut pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,”jelasnya

   Untuk ayat ke (3). Masukan dan tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS di umumkan, (4). KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi tanggapan Masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat.

Baca Juga :  Pemda Jayawijaya Dan PLN UP3 Wamena Teken MoU

Selanjutnya mengacu pada PKPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 71 diatas, KPU Provinsi Papua Pegunungan menerima ada 4 (empat) masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS.   

“Dimana jadwal dan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2023 s/d 28 Agustus 2023 atas DCS yang sudah di umumkan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan.”ujarnya

  Di Sisi Lain, KPU Provinsi Papua Pegunungan merekap jumlah masukan dan tanggapan masyarakat melalui infopemilu.go.id yang kemudian mengexport ke Silon KPU Provinsi Papua Pegunungan yang notabenenya terkoneksi dengan Silon Partai Politik untuk meminta klarifikasi berdasarkan masukan dan tanggapan Masyarakat.

  “KPU Provinsi Papua Pegunungan juga mengambil langkah pemanggilan secara langsung kepada Partai Politik yang mendapat masukan dan tanggapan atas DCS yang sudah diumumkan beberapa hari lalu untuk melakukan klarifikasi secara langsung.”bebernya. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya