Tidak Laksanakan Tugas, Gaji 18 Guru di Bulan April Tidak Dibayarkan

MERAUKE– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak melaksanakan tugas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, mengungkapkan, sebanyak 18 guru di bulan April 2026 diberikan sanksi admnistratif berupa gaji mereka mulai bulan April 2026 tidak dibayarkan.

‘’Sebanyak 18 guru di bulan April kami sanksi dengan tidak membayarkan gaji mereka. Nanti di bulan Mei dan seterusnya kami pantau. Kami sudah sampaikan kepada kepala sekolah untuk tidak melindungi guru yang tidak melaksanakan tugas,’’ tandas Romanus Kande Kahol, baru-baru ini.

Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa ketika melindungi guru yang tidak melaksanakan tugas maka otomatis memberikan ruang untuk mutu dan kualitas Pendidikan di Merauke ini rendah.

Baca Juga :  Pangdam Cenderawasih Kunjungi Makodim Merauke

‘’Saya sudah sampaikan bahwa ketika kita melindungi guru yang tidak melaksanakan tugas maka otomatis kita sendiri memberikan ruang untuk mutu dan kualitas Pendidikan kita di Merauke rendah,,’’’ tandasnya.

Romanus Kande Kahol mengungkapkan, guru yang mangkir dari tugasnya tersebut, rata-rata guru yang mengambil kredit di bank.

‘’Kami sudah ingatkan kepada bank-bank yang melayani kredit supaya yang dipotong dari kredit itu gaji saja. Tidak boleh potong hak-hak lainnya. Karena guru ada tunjangan sertifikasi, yang belum terima sertifikasi, kita bayarkan TPP. Kita komitmen, hak-hak guru kita bayarkan tiap bulan. Yang penting para kepala sekolah membantu absensi kehadiran di sekolah, sehinga itu menjadi dasar untuk kita bayarkan hak-hak mereka,’’ terangnya.

Baca Juga :  Persikindo Diajak Kreasikan Produk-Produk Potensi Daerah

MERAUKE– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak melaksanakan tugas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si, mengungkapkan, sebanyak 18 guru di bulan April 2026 diberikan sanksi admnistratif berupa gaji mereka mulai bulan April 2026 tidak dibayarkan.

‘’Sebanyak 18 guru di bulan April kami sanksi dengan tidak membayarkan gaji mereka. Nanti di bulan Mei dan seterusnya kami pantau. Kami sudah sampaikan kepada kepala sekolah untuk tidak melindungi guru yang tidak melaksanakan tugas,’’ tandas Romanus Kande Kahol, baru-baru ini.

Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa ketika melindungi guru yang tidak melaksanakan tugas maka otomatis memberikan ruang untuk mutu dan kualitas Pendidikan di Merauke ini rendah.

Baca Juga :  Penanaman Perdana Jagung di Lahan Khusus OAP   

‘’Saya sudah sampaikan bahwa ketika kita melindungi guru yang tidak melaksanakan tugas maka otomatis kita sendiri memberikan ruang untuk mutu dan kualitas Pendidikan kita di Merauke rendah,,’’’ tandasnya.

Romanus Kande Kahol mengungkapkan, guru yang mangkir dari tugasnya tersebut, rata-rata guru yang mengambil kredit di bank.

‘’Kami sudah ingatkan kepada bank-bank yang melayani kredit supaya yang dipotong dari kredit itu gaji saja. Tidak boleh potong hak-hak lainnya. Karena guru ada tunjangan sertifikasi, yang belum terima sertifikasi, kita bayarkan TPP. Kita komitmen, hak-hak guru kita bayarkan tiap bulan. Yang penting para kepala sekolah membantu absensi kehadiran di sekolah, sehinga itu menjadi dasar untuk kita bayarkan hak-hak mereka,’’ terangnya.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pengeroyokan Jadi Tersangka 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya