Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Edarkan Sabu, Nenek Dituntut Tujuh Tahun

Terdakwa Astini,  nenek 54 tahun  yang dituntut selama 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Asmat di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (7/5).  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Astini, nenek 54 tahun asal Bojonegoro yang  tinggal di  Kabupaten Asmat dalam beberapa tahun terakhir ini,   dituntut selama 7 tahun penjara  denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut  Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, dalam sidang lanjutan    yang digelar di Pengadilan Negeri Meraukeyang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH. 

    Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  menyalahgunakan  Narkotika jenis  Sabu-Sabu  sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. 

     Atas  tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya   akan mengajukan pembelaan. Sementara itu, dua    terdakwa  lainnya  Rijal dan Amran Baharuddin  dalam sidang yang terpisah dijatuhi hukuman berbeda.  Rijal dijatuhi hukuman selama 8 bulan   penjara sedangkan  Amran Baharuddin dijatuhi hukuman selama  6 bulan penjara. 

Baca Juga :  Pokja Satgas DOB Pacu Kesiapan Peresmian PPS

      Putusan    Majelis Hakim ini lebih   ringan dari tuntutan  JPU sebelumnya   yang menuntut Rijal selama 1 tahun 6 bulan dan   untuk Amran Baharuddin dituntut 1 tahun  penjara. Namun   demikian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, kedua terdakwa tersebut diminta untuk dilakukan  rehabilitasi selama 6 bulan di  tempat rehabilitasi Narkoba Makassar.  

       Kedua terdakwa dinyatakan terbukti Pasal 127 UU NOmor 35 Tahun 1999   tentang Narkotika. Atas putusan ini, baik  JPU maupun kedua terdakwa  tersebut menyatakan menerima  putusan Majelis Hakim PN Merauke  ini. 

   Diketahui, kedua  Rijal dan Amran  tersebut ditangkap saat membeli Sabu-Sabu dari  terdakwa Astini. Dimana Terdakwa Astini ditangkap di rumahnya jalan Muyu Kecil, Distik  Agats, Kabupaten Asmat  Rabu 12 Desember 2018 sekitar pukul  23.25 WIT setelah menjual Sabu kepada terdakwa  Rijal. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Maju Perseorangan Minimal Dapat 14.853 Dukungan
Terdakwa Astini,  nenek 54 tahun  yang dituntut selama 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Asmat di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (7/5).  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Astini, nenek 54 tahun asal Bojonegoro yang  tinggal di  Kabupaten Asmat dalam beberapa tahun terakhir ini,   dituntut selama 7 tahun penjara  denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut  Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, dalam sidang lanjutan    yang digelar di Pengadilan Negeri Meraukeyang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH. 

    Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  menyalahgunakan  Narkotika jenis  Sabu-Sabu  sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. 

     Atas  tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya   akan mengajukan pembelaan. Sementara itu, dua    terdakwa  lainnya  Rijal dan Amran Baharuddin  dalam sidang yang terpisah dijatuhi hukuman berbeda.  Rijal dijatuhi hukuman selama 8 bulan   penjara sedangkan  Amran Baharuddin dijatuhi hukuman selama  6 bulan penjara. 

Baca Juga :  Segera  Persiapkan Kelengkapan Organisasi

      Putusan    Majelis Hakim ini lebih   ringan dari tuntutan  JPU sebelumnya   yang menuntut Rijal selama 1 tahun 6 bulan dan   untuk Amran Baharuddin dituntut 1 tahun  penjara. Namun   demikian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, kedua terdakwa tersebut diminta untuk dilakukan  rehabilitasi selama 6 bulan di  tempat rehabilitasi Narkoba Makassar.  

       Kedua terdakwa dinyatakan terbukti Pasal 127 UU NOmor 35 Tahun 1999   tentang Narkotika. Atas putusan ini, baik  JPU maupun kedua terdakwa  tersebut menyatakan menerima  putusan Majelis Hakim PN Merauke  ini. 

   Diketahui, kedua  Rijal dan Amran  tersebut ditangkap saat membeli Sabu-Sabu dari  terdakwa Astini. Dimana Terdakwa Astini ditangkap di rumahnya jalan Muyu Kecil, Distik  Agats, Kabupaten Asmat  Rabu 12 Desember 2018 sekitar pukul  23.25 WIT setelah menjual Sabu kepada terdakwa  Rijal. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan ABK Aruang 03, Ditahan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya