Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

BNNP Papua Musnahkan 318,87 Gram Ganja

Tersangka didampingi penyidik BNNP Papua saat memusnahkan ganja dengan berat 318,87 gram di halaman Kantor BNNP Papua, Selasa (7/8)( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, musnahkan sebanyak 318,87 gram Narkotika jenis ganja milik tersangka dengan inisial LEW warga asal PNG (Papua New Guinea)  di halaman Kantor BNN Provinsi Papua, Selasa (7/5).

 Pemusnahan barang bukti tersebut upaya penyelundupan melalui jalur darat yang dilakukan oleh LEW dari PNG ke Jayapura. Namun, berhasil digagalkan oleh Petugas Satgas TNI AD Yonif Para Raider  328/DGH bersama  Kepala Kampung Mosso pada  Kamis (4/4) lalu.

Kabid Pemberantasan  BNNP Papua AKBP. M Safei AB menyebutkan, dengan pemusnahan tersebut maka sepanjang tahun 2019 BNNP Papua telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa  ganja sebanyak 580.96 gram ganja dan shabu sebanyak 10,774 gram.

Baca Juga :  Partai Lokal Lakukan Yudicial Review

“Untuk tersangka  yang kami amankan sepanjang tahun 2019 yakni sebanyak 6 orang tersangka,” ucap Safei kepada Cenderawasih Pos.

Dikatakan, ganja tersebut berasal dari negara tetangga PNG yang diselundupkan melalui jalur darat dan jalur laut. Sementara untuk shabu sendiri, didatangkan dari luar Papua.

“Masalah Narkotika adalah masalah kita semua, sehingga itu masyarakat turut membantu memberantas peredaran ganja di tanah Papua dengan cara jika mengetahui atau melihat maka bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” ucapnya.

Terkait dengan LEW sendiri, Safei menuturkan Kamis (4/4) sekira pukul 20.00 WIT di jalan Kampung Mosso Distrik Muara Tami, Petugas Satgas TNI AD  Yonif Para Raider 328/DGH bersama kepala kampung mosso mengamankan  LEW.

Baca Juga :  Waspada Lethal Yellowing Disease

Di tangan LEW, ditemukan 19 bungkus plastic ukuran besar berisikan ganja. Atas penangkapan itu, Petugas Satgas TNI AD  Yonif Para Raider 328/DGH menyerahkan tersangka dan barang bukti ke BNNP Ppaua untuk proses lebih lanjut.

Pada tanggal 15 April, dilakukan penimbangan barang bkti di UPTD Balai Kemetrologian  Dinas Perindustrian Perdagangan  Jayapura dengan hasil  timbang secara keseluruhan  seberat  322,87 gram. Kemudian disisihkan  barang bukti  tersebut untuk diuji laboratorium  seberat 2 gram. (fia/gin)

Tersangka didampingi penyidik BNNP Papua saat memusnahkan ganja dengan berat 318,87 gram di halaman Kantor BNNP Papua, Selasa (7/8)( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, musnahkan sebanyak 318,87 gram Narkotika jenis ganja milik tersangka dengan inisial LEW warga asal PNG (Papua New Guinea)  di halaman Kantor BNN Provinsi Papua, Selasa (7/5).

 Pemusnahan barang bukti tersebut upaya penyelundupan melalui jalur darat yang dilakukan oleh LEW dari PNG ke Jayapura. Namun, berhasil digagalkan oleh Petugas Satgas TNI AD Yonif Para Raider  328/DGH bersama  Kepala Kampung Mosso pada  Kamis (4/4) lalu.

Kabid Pemberantasan  BNNP Papua AKBP. M Safei AB menyebutkan, dengan pemusnahan tersebut maka sepanjang tahun 2019 BNNP Papua telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa  ganja sebanyak 580.96 gram ganja dan shabu sebanyak 10,774 gram.

Baca Juga :  Jika Sesuai Aturan, Damkar Silahkan Dipisah

“Untuk tersangka  yang kami amankan sepanjang tahun 2019 yakni sebanyak 6 orang tersangka,” ucap Safei kepada Cenderawasih Pos.

Dikatakan, ganja tersebut berasal dari negara tetangga PNG yang diselundupkan melalui jalur darat dan jalur laut. Sementara untuk shabu sendiri, didatangkan dari luar Papua.

“Masalah Narkotika adalah masalah kita semua, sehingga itu masyarakat turut membantu memberantas peredaran ganja di tanah Papua dengan cara jika mengetahui atau melihat maka bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” ucapnya.

Terkait dengan LEW sendiri, Safei menuturkan Kamis (4/4) sekira pukul 20.00 WIT di jalan Kampung Mosso Distrik Muara Tami, Petugas Satgas TNI AD  Yonif Para Raider 328/DGH bersama kepala kampung mosso mengamankan  LEW.

Baca Juga :  Waspada Lethal Yellowing Disease

Di tangan LEW, ditemukan 19 bungkus plastic ukuran besar berisikan ganja. Atas penangkapan itu, Petugas Satgas TNI AD  Yonif Para Raider 328/DGH menyerahkan tersangka dan barang bukti ke BNNP Ppaua untuk proses lebih lanjut.

Pada tanggal 15 April, dilakukan penimbangan barang bkti di UPTD Balai Kemetrologian  Dinas Perindustrian Perdagangan  Jayapura dengan hasil  timbang secara keseluruhan  seberat  322,87 gram. Kemudian disisihkan  barang bukti  tersebut untuk diuji laboratorium  seberat 2 gram. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya