Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Langgar Surat Edaran Bupati, THM Ini Disegel Satpol PP 

MERAUKE – Dinyatakan terbukti melanggar surat edaran bupati Merauke terkait operasional Tempat Hiburan Malam  (THM) dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan, salah satu tempat hiburan malam di KNS yakni JB Karaoke terpaksa disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Rabu (03/04/2024) sekitar pukul 16.30 WIT.

     Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.

‘’Berdasarkan surat edaran bupati Merauke itu, untuk THM dibuka mulai dari pukul 21.00-24.00 WIT,’’ kata Agus Kurniawan kepada media ini, Kamis (04/04/2024).

Baca Juga :  Di Pasar Wamanggu, Kasat Binmas Gelar Jumat Curhat dengan Pedagang

Sementara pihaknya menerima laporan bahwa THM ini buka melewati pukul 24.00 WIT, sehingga pihaknya memanggil pengelola dari THM tersebut.

‘’Setelah kita melakukan klarifikasi, ternyata benar bahwa THM Karaoke JB  ini beroperasi melewati waktu yang telah ditentukan sehingga kemarin sore, kami langsung turun dan melakukan penyegelan,’’ tandasnya.

MERAUKE – Dinyatakan terbukti melanggar surat edaran bupati Merauke terkait operasional Tempat Hiburan Malam  (THM) dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan, salah satu tempat hiburan malam di KNS yakni JB Karaoke terpaksa disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Rabu (03/04/2024) sekitar pukul 16.30 WIT.

     Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.

‘’Berdasarkan surat edaran bupati Merauke itu, untuk THM dibuka mulai dari pukul 21.00-24.00 WIT,’’ kata Agus Kurniawan kepada media ini, Kamis (04/04/2024).

Baca Juga :  Di Pasar Wamanggu, Kasat Binmas Gelar Jumat Curhat dengan Pedagang

Sementara pihaknya menerima laporan bahwa THM ini buka melewati pukul 24.00 WIT, sehingga pihaknya memanggil pengelola dari THM tersebut.

‘’Setelah kita melakukan klarifikasi, ternyata benar bahwa THM Karaoke JB  ini beroperasi melewati waktu yang telah ditentukan sehingga kemarin sore, kami langsung turun dan melakukan penyegelan,’’ tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya