Tuesday, May 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Langgar Surat Edaran Bupati, THM Ini Disegel Satpol PP 

Agus Kurniawan menjelaskan, jika pengelola dari THM ini koperatif berdasarkan hasil pemantauan lapangan nanti maka segel  baru akan dibuka pada  22 April 2024 mendatang.

Selain menyegel THM Karaoke JB tersebut, Satpoil PP juga memanggil 9  Kafe dan Karaoke lainnya yang ada di KNS tersebut. Ke-9 THM itu juga dilaporkan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

‘’Hari ini, kita panggil 9 tempat kafe dan karaoke lainnya yang ada di KNS itu untuk kita klarifikasi. Karena mereka juga dilaporkan beroperasi melebihi batas waktu yang di ditentukan. Kalau nanti mereka terbukti, tentu kita segel,’’ terangnya.    

Agus Kurniawan juga mengungkap bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan denda terhadap 2 outlet  penjualan minuman beralkohol karena telah melanggar edaran bupati Merauke terkait Prapaskah dan Ramadan 2024.  Denda tersebut diberikan untuk otlet  yang ada di Jalan Sultan Syahril Merauke dan Jalan Brawijaya Merauke.

Baca Juga :  Terkendala Sertifkat Tanah, Bantuan Presiden Tidak Terealisasi

‘’Untuk Sultan Syahril kita jatuhkan denda Rp 7,5 juta sedangkan yang di jalan Brawijaya denda Rp 5 juta. Keduanya sudah bayar denda,’’ jelasnya.

Kedua outlet tersebut terbukti membuka outletnya di hari raya Paskah. Untuk  outlet Sultan Syahril selama 2 hari, sedanggkan outlet Jalan Brawijaya 1 hari. ‘’Dalam edaran itu, dilarang beroperasi selama 4 hari saat Paskah dan Idul Fitri,’’ tandasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Agus Kurniawan menjelaskan, jika pengelola dari THM ini koperatif berdasarkan hasil pemantauan lapangan nanti maka segel  baru akan dibuka pada  22 April 2024 mendatang.

Selain menyegel THM Karaoke JB tersebut, Satpoil PP juga memanggil 9  Kafe dan Karaoke lainnya yang ada di KNS tersebut. Ke-9 THM itu juga dilaporkan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

‘’Hari ini, kita panggil 9 tempat kafe dan karaoke lainnya yang ada di KNS itu untuk kita klarifikasi. Karena mereka juga dilaporkan beroperasi melebihi batas waktu yang di ditentukan. Kalau nanti mereka terbukti, tentu kita segel,’’ terangnya.    

Agus Kurniawan juga mengungkap bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan denda terhadap 2 outlet  penjualan minuman beralkohol karena telah melanggar edaran bupati Merauke terkait Prapaskah dan Ramadan 2024.  Denda tersebut diberikan untuk otlet  yang ada di Jalan Sultan Syahril Merauke dan Jalan Brawijaya Merauke.

Baca Juga :  Danyon D Brimob Merauke Minta Dukungan Masyarakat

‘’Untuk Sultan Syahril kita jatuhkan denda Rp 7,5 juta sedangkan yang di jalan Brawijaya denda Rp 5 juta. Keduanya sudah bayar denda,’’ jelasnya.

Kedua outlet tersebut terbukti membuka outletnya di hari raya Paskah. Untuk  outlet Sultan Syahril selama 2 hari, sedanggkan outlet Jalan Brawijaya 1 hari. ‘’Dalam edaran itu, dilarang beroperasi selama 4 hari saat Paskah dan Idul Fitri,’’ tandasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya