Bunker tersebut ditemukan pada Senin, 11 Agustus 2025 malam saat anggota piket jaga yang dipimpin Kanit Propam Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako Aiptu Ridwan bersama 5 personel sedang melaksanakan patroli di seputaran Pela
Kasatpol PP Kota Jayapura, Dionisius Deda menjelaskan bahwa lewat Instruksi walikota pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus penerbitan di lapangan. "Dalam Instruksi ini, diberlakukan dari 1-7 Agustus," ujar Dionisi
Surat edaran ini kata Evert N Merauje, guna dalam rangka pelaksanaan PSU Pilgub Papua. "Selama masa berlaku edaran ini tidak ada yang berani jual miras, yang masih kedapatan akan diberikan sanksi yang tegas," tuturnya.
Sejak 1 Agustus 2025, pemerintah daerah telah menerbitkan edaran kepada seluruh instansi pemerintah, instansi vertikal, TNI/Polri, BUMN, BUMD, hingga masyarakat untuk memeriahkan perayaan HUT RI dengan menaikkan bendera
Penegakan hukum ini, lanjut dia, berlaku baik untuk produsen miras lokal atau tradisional maupun penjual miras pabrikan. Obet menyampaikan, untuk produsen miras lokal, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Kesehatan ya
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Reserse Narkoba yang dihubungi media ini saat sedang berada di Jayapura mengatakan bahwa pelaku pembuatan minuman keras lokal tersebut sebagian adalah orang yang berulang
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Resnarkoba Ipda Daniel Rumpaidus mengunpkapkan, operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga Merauke sekira pukul 10.40 WIT.
Pemusnahan ratusan botol dan kaleng Miras berlabel berbagi merek tersebut berdasarkan putusan tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Merauke terhadap pemilik Toko 33 tersebut.
Kepala Kampung Nawaripi, Norbertus Ditubun, mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberantas minuman keras lokal d
Penegakan hukum ini, lanjut dia, berlaku baik untuk produsen miras lokal atau tradisional maupun penjual miras pabrikan. Obet menyampaikan, untuk produsen miras lokal, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Kesehatan ya