Sunday, May 12, 2024
25.7 C
Jayapura

Fungsi UPTD Samsat Dioptimalkan Untuk dapat Mendongkrak Pendapatan Pajak

  Di samping lima komponen Pajak Daerah tersebut, UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk memungut dua jenis Pajak Daerah yang baru yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

   “Namun kedua jenis Pajak Daerah tambahan tersebut belum masuk kedalam target induk tahun 2024, dikarenakan PAB baru mulai dipungut tahun ini. Sehingga perlu dilakukan kajian lebih dalam dan Opsen Pajak MBLB baru diterapkan tahun 2025,” terangnya.

   Selain itu, UU HKPD juga mengatur Opsen Pajak PKB dan Opsen BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Sebagaimana pasal 83 UU HKPD memberikan besaran tarif Opsen PKB dan BBNKB diantaranya tarif opsen PKB sebesar 66%, tarif Opsen BBNKB sebesar 66%.

Baca Juga :  Jika Mood Sehari Bisa 10 Gambar Termasuk yang Terlintas Dipikiran

  “Artinya ada penambahan 66% dari PKB dan BBNKB yang menjadi penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota. Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban akhir Wajib Pajak. Opsen PKB dan BBNKB ini pada hakikatnya merupakan pengalihan dari bagi hasil PKB dan bagi hasil BBNKB dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

   Dikatakan, apabila bagi hasil PKB dan BBNKB harus dilakukan melalui mekanisme penganggaran, maka Opsen  PKB dan BBNKB yang akan menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB ini dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

  Pada akhirnya, pemungutan Opsen PKB dan BBNKB ini menuntut sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah Provinsi Papua dengan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Papua Urutan Ketiga Kasus HIV, Harus Serius Selamatkan Dari yang Tersisa

  “PKB adalah komponen yang masih dapat dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan realisasi penerimaannya. PKB inilah yang menjadi tolak ukur kinerja Bappenda Provinsi Papua melalui UPT Samsat yang terdapat di kabupaten/kota,” terangnya.

  Dikatakan, PKB menjadi tolak ukur karena komponen-komponen Pajak Daerah lainnya seperti Pajak Rokok dan PBBKB telah ditetapkan nilai transfernya oleh Kementerian Keuangan RI dan self-assesment oleh PT Pertamina, sementara BBNKB sangat tergantung pada faktor eksternal yakni ekonomi dan daya beli masyarakat.

  Di samping lima komponen Pajak Daerah tersebut, UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk memungut dua jenis Pajak Daerah yang baru yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

   “Namun kedua jenis Pajak Daerah tambahan tersebut belum masuk kedalam target induk tahun 2024, dikarenakan PAB baru mulai dipungut tahun ini. Sehingga perlu dilakukan kajian lebih dalam dan Opsen Pajak MBLB baru diterapkan tahun 2025,” terangnya.

   Selain itu, UU HKPD juga mengatur Opsen Pajak PKB dan Opsen BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Sebagaimana pasal 83 UU HKPD memberikan besaran tarif Opsen PKB dan BBNKB diantaranya tarif opsen PKB sebesar 66%, tarif Opsen BBNKB sebesar 66%.

Baca Juga :  Alasan Mata-mata, Jangan Jadikan Sipil dan Toga Sebagai Korban!

  “Artinya ada penambahan 66% dari PKB dan BBNKB yang menjadi penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota. Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban akhir Wajib Pajak. Opsen PKB dan BBNKB ini pada hakikatnya merupakan pengalihan dari bagi hasil PKB dan bagi hasil BBNKB dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

   Dikatakan, apabila bagi hasil PKB dan BBNKB harus dilakukan melalui mekanisme penganggaran, maka Opsen  PKB dan BBNKB yang akan menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB ini dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

  Pada akhirnya, pemungutan Opsen PKB dan BBNKB ini menuntut sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah Provinsi Papua dengan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Jika Mood Sehari Bisa 10 Gambar Termasuk yang Terlintas Dipikiran

  “PKB adalah komponen yang masih dapat dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan realisasi penerimaannya. PKB inilah yang menjadi tolak ukur kinerja Bappenda Provinsi Papua melalui UPT Samsat yang terdapat di kabupaten/kota,” terangnya.

  Dikatakan, PKB menjadi tolak ukur karena komponen-komponen Pajak Daerah lainnya seperti Pajak Rokok dan PBBKB telah ditetapkan nilai transfernya oleh Kementerian Keuangan RI dan self-assesment oleh PT Pertamina, sementara BBNKB sangat tergantung pada faktor eksternal yakni ekonomi dan daya beli masyarakat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya