Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Fungsi UPTD Samsat Dioptimalkan Untuk dapat Mendongkrak Pendapatan Pajak

Strategi Bappenda Provinsi Papua dalam Mengali Potensi Pendapatan Asli Daerah

Pasca pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) dari Provinsi Papua, praktis pendapatan APBD provinsi Induk Papua turun drastis. Dari yang semulai mencapai belasan triliun rupiah, kini hanya tinggal sekira Rp 2,6 Triliun. Lantas seperti apa upaya untuk memaksilkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Papua ini? 

Laporan: Elfira_ Jayapura 

Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, mengakui pemekaran Provinsi Papua menjadi beberapa bagian merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

  Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Provinsi Papua merupakan amanat dan implementasi atas Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca Juga :  Semangat Kolaborasi Harus Ditingkatkan Untuk Membangun dan Menjaga Kota

  Namun di satu sisi, dampak pemekaran ini menyebabkan sumber pendapatan APBD Provinsi Papua juga banyak berkurang. “Pemekaran tiga Provinsi DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan memberikan dampak yang signifikan bagi Provinsi induknya, terutama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua,” terang Wahyudi, Senin (8/1).

  Bahkan lanjut dia, pasca pemekaran, Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat lagi memungut objek objek PAD yang berada pada wilayah DOB. Dampak dari hal ini adalah target PAD Provinsi Papua yang pada tahun 2022 sebesar Rp 2.114.929.998.061, pada APBD Induk Provinsi Papua tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 587.427.517.800 atau turun 72,2% dari target induk 2022.

Setiyo Wahyudi (foto:Elfira/Cepos)

  Sementara itu, untuk target PAD tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 565.381.850.000 atau turun 3,89% dari target induk 2023. Dengan rincian pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 386.285.664.000, retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 130.021.186.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp 44.500.000.000.

Baca Juga :  Tergerak oleh Lunturnya Kepedulian di Keseharian Orang Banyak

   “Lain-Lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp 4.575.000.000, pajak daerah yang menyumbang 68,32% dari PAD tahun 2024, menjadi komponen terpenting untuk direalisasikan,” terangnya.

  Adapun komponen pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ditargetkan sebesar Rp 129 M, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ditargetkan sebesar Rp 75 M, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ditargetkan sebesar Rp 96 M, Pajak Air Permukaan (PAP), ditargetkan sebesar Rp 553.564.000, pajak rokok ditargetkan sebesar Rp 85 M.

Strategi Bappenda Provinsi Papua dalam Mengali Potensi Pendapatan Asli Daerah

Pasca pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) dari Provinsi Papua, praktis pendapatan APBD provinsi Induk Papua turun drastis. Dari yang semulai mencapai belasan triliun rupiah, kini hanya tinggal sekira Rp 2,6 Triliun. Lantas seperti apa upaya untuk memaksilkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Papua ini? 

Laporan: Elfira_ Jayapura 

Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, mengakui pemekaran Provinsi Papua menjadi beberapa bagian merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

  Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Provinsi Papua merupakan amanat dan implementasi atas Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca Juga :  Main Kucing-kucingan, Baru Taat Jika Ada Petugas Datang Sweeping

  Namun di satu sisi, dampak pemekaran ini menyebabkan sumber pendapatan APBD Provinsi Papua juga banyak berkurang. “Pemekaran tiga Provinsi DOB, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan memberikan dampak yang signifikan bagi Provinsi induknya, terutama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua,” terang Wahyudi, Senin (8/1).

  Bahkan lanjut dia, pasca pemekaran, Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat lagi memungut objek objek PAD yang berada pada wilayah DOB. Dampak dari hal ini adalah target PAD Provinsi Papua yang pada tahun 2022 sebesar Rp 2.114.929.998.061, pada APBD Induk Provinsi Papua tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 587.427.517.800 atau turun 72,2% dari target induk 2022.

Setiyo Wahyudi (foto:Elfira/Cepos)

  Sementara itu, untuk target PAD tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 565.381.850.000 atau turun 3,89% dari target induk 2023. Dengan rincian pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 386.285.664.000, retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 130.021.186.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp 44.500.000.000.

Baca Juga :  DPD PDIP Papua Masifkan Konsolidasi di Daerah

   “Lain-Lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp 4.575.000.000, pajak daerah yang menyumbang 68,32% dari PAD tahun 2024, menjadi komponen terpenting untuk direalisasikan,” terangnya.

  Adapun komponen pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ditargetkan sebesar Rp 129 M, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ditargetkan sebesar Rp 75 M, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ditargetkan sebesar Rp 96 M, Pajak Air Permukaan (PAP), ditargetkan sebesar Rp 553.564.000, pajak rokok ditargetkan sebesar Rp 85 M.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya