Minimnya Anggaran hingga Maraknya Tambang Ilegal Jadi Sorotan

   Selain persoalan anggaran, Komisi IV juga menyoroti belum optimalnya regulasi yang mengatur sektor pertambangan di Papua. DPR Papua berkomitmen mendorong pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), terutama terkait pengelolaan mineral dan penanganan tambang ilegal.

   “Kami akan mendorong penyusunan Perdasi tentang mineral dan pengendalian tambang ilegal. Beberapa anggota Komisi IV juga berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sehingga pembahasannya bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

   Dalam rapat tersebut, Jefry turut mengangkat persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Waropen. Menurutnya, meski telah memiliki lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pasokan BBM ke wilayah tersebut masih sangat terbatas. “Informasi dari Pertamina, distribusi BBM ke Waropen baru sekitar dua persen. Kondisi geografis menjadi salah satu kendala karena pengiriman hanya dapat dilakukan setiap tiga hingga empat bulan sekali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tata Kelola RSUD Jayapura Buruk

   Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, Karsudi, menyampaikan hingga pertengahan tahun 2026 realisasi keuangan dinas baru mencapai 38 persen, sedangkan realisasi fisik berada di angka 35 persen.

  Menurutnya, rendahnya serapan anggaran disebabkan sebagian besar kegiatan masih berada pada tahap administrasi dan kebutuhan rutin, sedangkan belanja modal masih berproses di Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Kegiatan fisik akan mulai berjalan setelah proses pengadaan selesai,” katanya.

   Karsudi juga memaparkan perkembangan program elektrifikasi desa melalui program Papua Terang. Dari total 999 kampung di Papua, sebanyak 738 kampung telah menikmati aliran listrik, sementara sekitar 203 kampung masih belum teraliri listrik. Bahkan, di sejumlah wilayah, layanan listrik masih terbatas antara enam hingga 12 jam per hari.

Baca Juga :  Angka Stunting di Dua Kabupaten di Papua Alami Kenaikan

“Pemerintah menargetkan pada 2029 hingga 2030 seluruh kampung di Papua sudah dapat menikmati listrik selama 24 jam,” ujarnya.

   Selain persoalan anggaran, Komisi IV juga menyoroti belum optimalnya regulasi yang mengatur sektor pertambangan di Papua. DPR Papua berkomitmen mendorong pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), terutama terkait pengelolaan mineral dan penanganan tambang ilegal.

   “Kami akan mendorong penyusunan Perdasi tentang mineral dan pengendalian tambang ilegal. Beberapa anggota Komisi IV juga berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sehingga pembahasannya bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

   Dalam rapat tersebut, Jefry turut mengangkat persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Waropen. Menurutnya, meski telah memiliki lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pasokan BBM ke wilayah tersebut masih sangat terbatas. “Informasi dari Pertamina, distribusi BBM ke Waropen baru sekitar dua persen. Kondisi geografis menjadi salah satu kendala karena pengiriman hanya dapat dilakukan setiap tiga hingga empat bulan sekali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sejak 1982 Tiga Kali Ganti Nama, Tak Lagi Muda Namun Tetap Miliki Kharisma

   Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, Karsudi, menyampaikan hingga pertengahan tahun 2026 realisasi keuangan dinas baru mencapai 38 persen, sedangkan realisasi fisik berada di angka 35 persen.

  Menurutnya, rendahnya serapan anggaran disebabkan sebagian besar kegiatan masih berada pada tahap administrasi dan kebutuhan rutin, sedangkan belanja modal masih berproses di Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Kegiatan fisik akan mulai berjalan setelah proses pengadaan selesai,” katanya.

   Karsudi juga memaparkan perkembangan program elektrifikasi desa melalui program Papua Terang. Dari total 999 kampung di Papua, sebanyak 738 kampung telah menikmati aliran listrik, sementara sekitar 203 kampung masih belum teraliri listrik. Bahkan, di sejumlah wilayah, layanan listrik masih terbatas antara enam hingga 12 jam per hari.

Baca Juga :  Bupati/Wali Kota Diminta Konsisten Gelar Pangan Murah

“Pemerintah menargetkan pada 2029 hingga 2030 seluruh kampung di Papua sudah dapat menikmati listrik selama 24 jam,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya