Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pj Gubernur Papua Didesak Bekukan Revisi DPA Disparbud Papua

JAYAPURA-Kabid Cagar Budaya dan Sejarah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Papua, Yahya Modouw, mendesak Pj Gubernur Papua dan Pj Sekda membekukan dan merevisi DPA Disbudpar Papua tahun anggaran 2024.

  Adapun dasar tuntutannya karena d idalam DPA Disbudpar tahun anggaran 2024, hanya mengakomodir Bidang Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.  Sementara Bidang Cagar Budaya dan Sejarah, Bidang Budaya, UPT Museum Negeri, UPT Taman Budaya dan UPT Noken sama sekali tidak diakomodir.

  “DPA Disbudpar 2024 itu ada sekitar Rp. 30 miliar, dana ini hanya mengakomodir pendapatan dan belanja Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sementara bidang kami dan yang lain, tidak ada sama sekali,” ungkap Yahya, Rabu (27/3).

Baca Juga :  Agendakan Giat SDA Goes To School, dan Kuliah Umum di Kota Jayapura

  Jika DPA ini tidak direvisi, maka akan mempengaruhi kerja Bidang Cagar Budaya dan Sejarah, serta bebearpa bidang lainnya pada Disbudpar Papua, tahun 2024. “Tahun 2024 ini, Kemendikbudristek, mendesak kami untuk menetapkan cagar budaya untuk tingkat provinsi, tapi persoalannya kami tidak memiliki anggaran sama sekali untuk kegiatan itu,” tandasnya.

  Diapun mengatakan berdasarkan Pergub 38 tahun 2020 tentang fungsi dan tatakelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan urusan wajib yang harus dikerjakan.

JAYAPURA-Kabid Cagar Budaya dan Sejarah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Papua, Yahya Modouw, mendesak Pj Gubernur Papua dan Pj Sekda membekukan dan merevisi DPA Disbudpar Papua tahun anggaran 2024.

  Adapun dasar tuntutannya karena d idalam DPA Disbudpar tahun anggaran 2024, hanya mengakomodir Bidang Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.  Sementara Bidang Cagar Budaya dan Sejarah, Bidang Budaya, UPT Museum Negeri, UPT Taman Budaya dan UPT Noken sama sekali tidak diakomodir.

  “DPA Disbudpar 2024 itu ada sekitar Rp. 30 miliar, dana ini hanya mengakomodir pendapatan dan belanja Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sementara bidang kami dan yang lain, tidak ada sama sekali,” ungkap Yahya, Rabu (27/3).

Baca Juga :  Ribuan Pelayat Iringi Jenazah Filep Karma dari Dok V-Waena

  Jika DPA ini tidak direvisi, maka akan mempengaruhi kerja Bidang Cagar Budaya dan Sejarah, serta bebearpa bidang lainnya pada Disbudpar Papua, tahun 2024. “Tahun 2024 ini, Kemendikbudristek, mendesak kami untuk menetapkan cagar budaya untuk tingkat provinsi, tapi persoalannya kami tidak memiliki anggaran sama sekali untuk kegiatan itu,” tandasnya.

  Diapun mengatakan berdasarkan Pergub 38 tahun 2020 tentang fungsi dan tatakelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan urusan wajib yang harus dikerjakan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya