Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Jangan Lagi Bakar Hutan Untuk Bercocok Tanam!

Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM.,saat berbincang-bincang dengan warga di APO Kali, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Japut, soal kebakaran hutan di sana, Kamis (29/1). ( FOTO: Priyadi/Cepos)

Kapolres Tegas Minta Aparatur Pemerintah Jangan Lembek

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM., meninjau langsung kondisi kebakaran  hutan yang berada di atas gunung di daerah APO Kali, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kamis (29/1) kemarin.

Menurut Rustan Saru, kondisi hutan di atas APO Kali berdasarkan informasi warga yang sudah naik mengecek di atas, telah banyak pohon dibakar oleh sekelompok orang, untuk dijadikan lahan berkebun atau bercocok tanam. Padahal ini tidak boleh karena wilayah itu sebagai cagar alam dan harusnya banyak pohon yang ditanam. Supaya bisa menahan longsor, banjir dan membuat pasokan air untuk warga, apalagi banyak warga yang tinggal di bawahnya. 

Untuk mengatasi ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura diminta untuk memasang papan bicara larangan menebang/membakar hutan di kawasan itu. Selain itu, petugas kelurahan, RT/RW termasuk distrik diminta mendata semua warga yang berkebun di atas.

“Kalau sudah didata, kumpulkan mereka untuk diberikan pengarahan agar tidak lagi membakar dan merusak hutan. Jadi kalau ada warga yang melanggar dan tidak mau diatur akan ditangkap dan proses hukum supaya ada efek jera.

Langkah lainnya menurut Rustan Saru yaitu meminta warga untuk melakukan penanaman bibit pohon atau bamboo, supaya ada penguat tanah jika terjadi hujan.

Dirinya juga meminta petugas DLHK untuk menyiapkan bak sampah di pemukiman warga di APO Kali, supaya mereka bisa buang sampah di bak sampah tidak langsung di kali. “Saya juga perintahkan BPBD segera lakukan penanganan daerah yang terdampak longsor di sekitaran situ, untuk segera ditangani,” tambahnya.

Baca Juga :  Dukung Pelaksanaan PON, Kapolri Minta Vaksinasi di Papua Ditingkatkan

Sementara itu,  Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas juga mengikuti informasi yang  pelan-pelan ramai dibahas di media sosial. Ini terkait dengan banyaknya asap di bukit dan gunung-gunungan selama dua pekan terakhir. Pernyataan tegasnya adalah penegakan hukum harus dilakukan.  

Sebagaimana diketahui beberapa hari terakhir banyak yang  menyebar informasi lewat media sosial soal aktivitas penebangan pohon atau pembukaan lahan dengan cara membakar. Ini dianggap mengganggu dan berbahaya. Mengingat saat ini di Jayapura masih kesulitan air dan pelaku tidak memikirkan kebutuhan masyarakat banyak.

 Selain itu Kapolres Gustav juga meminta RT/RW bisa lebih peka, proaktif dan tidak cuek dengan kondisi ini. “Kami memantau apa yang mulai banyak dibicarakan belakangan ini dan saya perintahkan Polsek terdekat untuk merespon itu dengan naik untuk melakukan pemadaman segera. Setelah itu lakukan penyelidikan. Jika ada unsur kesengajaan maka langsung  dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang kehutanan dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan kerusakan hutan,” kata Gustav Urbinas  saat ditemui di Tasangka, Polimak, Kamis (30/1). 

 Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas pembakaran hutan ada ancamannya yaitu pidana 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Ini melekat baik perorangan maupun coorporate termasuk faktor kelalaian. Dari dasar inilah polisi kata Gustav akan melakukan penegakan hukum tadi. 

Baca Juga :  Muh.Markum dan Malensius Maju Dalam Pilkada Keerom

“Hanya dari beberapa kasus setelah kami datangi TKP yang dibakar ini ternyata tak ada orang di lokasi tersebut tapi kami perintahkan tetap tindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelasnya. 

Polisi saat ini juga berbicara soal lingkungan dimana kata kapolres dari bibit yang sudah ditanam pada 7 Januari lalu dalam agenda penanaman satu juta bibit dikatakan pihaknya tak ingin semata-mata menanam. 

“Saya perintahkan Polsek yang memiliki wilayah tempat penanaman untuk memantau, melihat dan memastikan apakah bibitnya tumbuh atau tidak. Jika tidak maka harus ditanam lagi jadi ada rasa tanggungjawab. Anggota polsek juga saya minta melakukan patroli untuk mengecek jangan sampai bibitnya dicabut atau dibakar,” imbuhnya. 

Kapolres secara tegas juga menyinggung aparatur pemerintah ditingkat bawah yakni RT/RW. Ia meminta  ketua RT/RW untuk ikut andil menjaga hutan di sekitarnya. “Ini berkaitan dengan pembakaran lahan beberapa hari terakhir di bukit-bukit. Itu RT/RW jangan cuek membiarkan ada aktifitas seperti itu. Coba cek dan pastikan siapa yang membakar. Jangan sedikit-sedikit Polisi sementara itu bisa ditangani. Kalau malas-malas, tidur-tidur saja lebih baik diganti saja. Kalau malas-malas kami setuju diganti saja,” ujarnya mengulang. (dil/ade/nat) 

Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM.,saat berbincang-bincang dengan warga di APO Kali, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Japut, soal kebakaran hutan di sana, Kamis (29/1). ( FOTO: Priyadi/Cepos)

Kapolres Tegas Minta Aparatur Pemerintah Jangan Lembek

JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM., meninjau langsung kondisi kebakaran  hutan yang berada di atas gunung di daerah APO Kali, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kamis (29/1) kemarin.

Menurut Rustan Saru, kondisi hutan di atas APO Kali berdasarkan informasi warga yang sudah naik mengecek di atas, telah banyak pohon dibakar oleh sekelompok orang, untuk dijadikan lahan berkebun atau bercocok tanam. Padahal ini tidak boleh karena wilayah itu sebagai cagar alam dan harusnya banyak pohon yang ditanam. Supaya bisa menahan longsor, banjir dan membuat pasokan air untuk warga, apalagi banyak warga yang tinggal di bawahnya. 

Untuk mengatasi ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura diminta untuk memasang papan bicara larangan menebang/membakar hutan di kawasan itu. Selain itu, petugas kelurahan, RT/RW termasuk distrik diminta mendata semua warga yang berkebun di atas.

“Kalau sudah didata, kumpulkan mereka untuk diberikan pengarahan agar tidak lagi membakar dan merusak hutan. Jadi kalau ada warga yang melanggar dan tidak mau diatur akan ditangkap dan proses hukum supaya ada efek jera.

Langkah lainnya menurut Rustan Saru yaitu meminta warga untuk melakukan penanaman bibit pohon atau bamboo, supaya ada penguat tanah jika terjadi hujan.

Dirinya juga meminta petugas DLHK untuk menyiapkan bak sampah di pemukiman warga di APO Kali, supaya mereka bisa buang sampah di bak sampah tidak langsung di kali. “Saya juga perintahkan BPBD segera lakukan penanganan daerah yang terdampak longsor di sekitaran situ, untuk segera ditangani,” tambahnya.

Baca Juga :  Entrop dan Pasar Youtefa Selalu Babak Belur Karena Banjir

Sementara itu,  Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas juga mengikuti informasi yang  pelan-pelan ramai dibahas di media sosial. Ini terkait dengan banyaknya asap di bukit dan gunung-gunungan selama dua pekan terakhir. Pernyataan tegasnya adalah penegakan hukum harus dilakukan.  

Sebagaimana diketahui beberapa hari terakhir banyak yang  menyebar informasi lewat media sosial soal aktivitas penebangan pohon atau pembukaan lahan dengan cara membakar. Ini dianggap mengganggu dan berbahaya. Mengingat saat ini di Jayapura masih kesulitan air dan pelaku tidak memikirkan kebutuhan masyarakat banyak.

 Selain itu Kapolres Gustav juga meminta RT/RW bisa lebih peka, proaktif dan tidak cuek dengan kondisi ini. “Kami memantau apa yang mulai banyak dibicarakan belakangan ini dan saya perintahkan Polsek terdekat untuk merespon itu dengan naik untuk melakukan pemadaman segera. Setelah itu lakukan penyelidikan. Jika ada unsur kesengajaan maka langsung  dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang kehutanan dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan kerusakan hutan,” kata Gustav Urbinas  saat ditemui di Tasangka, Polimak, Kamis (30/1). 

 Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas pembakaran hutan ada ancamannya yaitu pidana 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Ini melekat baik perorangan maupun coorporate termasuk faktor kelalaian. Dari dasar inilah polisi kata Gustav akan melakukan penegakan hukum tadi. 

Baca Juga :  Konflik di Dogiyai, Pj Gubernur Papua Tengah Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

“Hanya dari beberapa kasus setelah kami datangi TKP yang dibakar ini ternyata tak ada orang di lokasi tersebut tapi kami perintahkan tetap tindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelasnya. 

Polisi saat ini juga berbicara soal lingkungan dimana kata kapolres dari bibit yang sudah ditanam pada 7 Januari lalu dalam agenda penanaman satu juta bibit dikatakan pihaknya tak ingin semata-mata menanam. 

“Saya perintahkan Polsek yang memiliki wilayah tempat penanaman untuk memantau, melihat dan memastikan apakah bibitnya tumbuh atau tidak. Jika tidak maka harus ditanam lagi jadi ada rasa tanggungjawab. Anggota polsek juga saya minta melakukan patroli untuk mengecek jangan sampai bibitnya dicabut atau dibakar,” imbuhnya. 

Kapolres secara tegas juga menyinggung aparatur pemerintah ditingkat bawah yakni RT/RW. Ia meminta  ketua RT/RW untuk ikut andil menjaga hutan di sekitarnya. “Ini berkaitan dengan pembakaran lahan beberapa hari terakhir di bukit-bukit. Itu RT/RW jangan cuek membiarkan ada aktifitas seperti itu. Coba cek dan pastikan siapa yang membakar. Jangan sedikit-sedikit Polisi sementara itu bisa ditangani. Kalau malas-malas, tidur-tidur saja lebih baik diganti saja. Kalau malas-malas kami setuju diganti saja,” ujarnya mengulang. (dil/ade/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya