Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Sidang Sengketa Pilkada Yalimo Dilanjutkan

Yehemia Walianggen ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Yalimo tahun 2020 yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar tetap berlanjut. 

Pasalnya menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Yeremia Walianggen, MK yang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, sejak Senin (15/2) lalu dan hingga Selasa (16/2) kemarin tidak ada putusan sela untuk gugatan sengketa PHP Pilkada Yalimo.  

Yeremia Walianggen mengatakan, apabila gugatan PHP Pilkada Yalimo tidak masuk dalam putusan sela MK, maka persidangan di MK akan berlanjut ke agenda selanjutnya. 

“Karena gugatan Kabupaten Yalimo tak ada dalam putusan sela majelis hakim MK, maka kemungkinan  besar sidang akan berlanjut. Dalam keputusan sela, kabupaten yang masuk dalam putusan, itu artinya semua permohonan ditolak. Namun untuk Yalimo tidak ada, sehingga  sidangnya akan dilanjutkan,” jelasnya saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Selasa (16/2). 

Baca Juga :  Mengusut Tuntas serta Menjamin Keamanan dan Perlindungan Nakes

Terkait hal itu, saat ini KPU Yalimo sedang berupaya untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan menghadapi sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel yang merupakan pemohon kepada KPU Yalimo sebagai termohon.

“Kemungkinan besar saksi -saksi yang akan dihadirkan oleh kami yakni teman-teman PPD yang sudah bekerja di tingkat distrik. Khususnya untuk Distrik Welarek dan Apalapsili yang ada dalam pokok permohonan pemohon untuk memberikan keterangan,” tuturnya. 

Meskipun masa bakti dari PPD ini telah berakhir pada 31 Januari lalu, menurut mantan Ketua Bawaslu Yalimo, mereka tetap akan dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan disidang selanjutnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Akan Lakukan Investigasi

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan tiga ketua PPD lainnya yaitu PPD Benawa, Elelim dan Abenaho. Pasalnya dalam persidangan 1 Februari lalu, Bawaslu menyatakan Pilkada di Yalimo dilakukan dengan sistem noken.

“Kehadiran tiga PPD dari Distrik Benawa, Elelim dan Abenaho ini untuk antisipasi apabila majelis hakim memperluas pernyataan  Bawaslu mengenai sisten noken,” tuturnya. 

Diakuinya, PPD Benawa, Elelim dan Abenaho yang akan dihadirkan tersebut, tidak ada pokok permohonan dari pemohon. Namun pihaknya mengantisipasi apabila majelis hakim mempermasalahkan pernyataan Bawaslu tentang sistem noken.

“Sementara ini jadwal untuk persidangan selanjutnya belum dikeluarkan oleh MK. Namun dari informasi yang didapatkan, persidangan lanjutan itu akan mulai dilakukan pada 19 Februari hingga Maret,”tutupnya. (jo/nat)

Yehemia Walianggen ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Yalimo tahun 2020 yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar tetap berlanjut. 

Pasalnya menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Yeremia Walianggen, MK yang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, sejak Senin (15/2) lalu dan hingga Selasa (16/2) kemarin tidak ada putusan sela untuk gugatan sengketa PHP Pilkada Yalimo.  

Yeremia Walianggen mengatakan, apabila gugatan PHP Pilkada Yalimo tidak masuk dalam putusan sela MK, maka persidangan di MK akan berlanjut ke agenda selanjutnya. 

“Karena gugatan Kabupaten Yalimo tak ada dalam putusan sela majelis hakim MK, maka kemungkinan  besar sidang akan berlanjut. Dalam keputusan sela, kabupaten yang masuk dalam putusan, itu artinya semua permohonan ditolak. Namun untuk Yalimo tidak ada, sehingga  sidangnya akan dilanjutkan,” jelasnya saat dihubungi Cenderawasih Pos via ponselnya, Selasa (16/2). 

Baca Juga :  Delapan Jenazah Diterbangkan ke Kampung Halaman

Terkait hal itu, saat ini KPU Yalimo sedang berupaya untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan menghadapi sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel yang merupakan pemohon kepada KPU Yalimo sebagai termohon.

“Kemungkinan besar saksi -saksi yang akan dihadirkan oleh kami yakni teman-teman PPD yang sudah bekerja di tingkat distrik. Khususnya untuk Distrik Welarek dan Apalapsili yang ada dalam pokok permohonan pemohon untuk memberikan keterangan,” tuturnya. 

Meskipun masa bakti dari PPD ini telah berakhir pada 31 Januari lalu, menurut mantan Ketua Bawaslu Yalimo, mereka tetap akan dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan disidang selanjutnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Akan Lakukan Investigasi

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan tiga ketua PPD lainnya yaitu PPD Benawa, Elelim dan Abenaho. Pasalnya dalam persidangan 1 Februari lalu, Bawaslu menyatakan Pilkada di Yalimo dilakukan dengan sistem noken.

“Kehadiran tiga PPD dari Distrik Benawa, Elelim dan Abenaho ini untuk antisipasi apabila majelis hakim memperluas pernyataan  Bawaslu mengenai sisten noken,” tuturnya. 

Diakuinya, PPD Benawa, Elelim dan Abenaho yang akan dihadirkan tersebut, tidak ada pokok permohonan dari pemohon. Namun pihaknya mengantisipasi apabila majelis hakim mempermasalahkan pernyataan Bawaslu tentang sistem noken.

“Sementara ini jadwal untuk persidangan selanjutnya belum dikeluarkan oleh MK. Namun dari informasi yang didapatkan, persidangan lanjutan itu akan mulai dilakukan pada 19 Februari hingga Maret,”tutupnya. (jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya