Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Bongkar Ganja dan Curanmor, Tim Gabungan Diserang Warga

JAYAPURA – Instruksi untuk memberantas semua bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Jayapura benar- benar dilakukan tim opsnal dan tim Jatanras Polda Papua di lapangan. Informasi terkait adanya kepemilikan ganja langsung direspon dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Personel yang muncul tiba – tiba ini, malah mendapatkan perlawanan dari warga setempat dengan dilempari batu.

  Tim Gabungan Opsnal Polsek Jayapura Selatan dibackup Jatanras Polda Papua, Opsnal Polsek Jayapura Utara dan Timsus Polres Jayapura berhasil membekuk satu orang terduga pelaku curanmor bersama barang buktinya dan tiga orang pemilik ganja bersama barang bukti yang disimpan di sebuah rumah berlokasi di Kampung Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan, Rabu (26/10) dini hari.

  Tak hanya itu, ada sebanyak 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan 12 unit Handphone serta barang bukti lainnya berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut. Lalu ada empat orang yang berhasil diamankan yakni HO (19), HR (26), IR (25) dan JN (32) dimana dua diantaranya yakni IR dan JN merupakan WNA asal PNG.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan lokasi penyimpanan barang-barang yang diduga hasil kejahatan tersebut berawal saat tim gabungan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana Curanmor dengan target yakni HO.

Baca Juga :  Latih Anak Papua Belajar Komputer dan Internet Sehat

  “Saat lakukan penyelidikan diketahui HO berada di seputaran Entrop, merespon informasi tersebut tim bergerak cepat dan lakukan penangkapan terhadapnya,” ujar Kapolsek.

  Nah saat dilakukan pemeriksaan awal, HO akhirnya bernyanyi dan mengaku pernah melakukan pencurian motor di belakang Masjid Pasar Baru Sentani Kabupaten Jayapura. Tim kemudian meminta HO diamankan beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Supra-X 125 sesuai Laporan Polisi yang dilaporkan di Polres Jayapura Sentani ke Mapolsek Jayapura Selatan.

   Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tim kemudian kembali melakukan penyelidikan hingga masuk di Kampung Argapura Pantai lalu berhasil membekuk HR, IR dan JN di dalam rumah milik HR. “Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit SPM dan beberapa barang-barang elektronik lainnya serta narkotika jenis ganja sebanyak 6 plastik bening ukuran sedang,” ungkap Kapolsek.

   Lalu delapan unit SPM yang berhasil diamankan diantaranya yakni satu Honda Vario warna Hitam dengan No Rangka : MH1JFK117EK175292, satu Honda Revo warna Hitam No. Rangka MH1JBK212K032034, satu Yamaha Mio warna Putih No. Rangka : MH328D30CBJ756968, satu Honda Beat warna putih No. Rangka : MH1JFP218FK147269, satu Honda Beat warna Merah No. Rangka : MH1JF5137CK231165, satu Honda Beat warna putih merah No. Rangka : MH1JM2129KK532532, satu Honda Supra Fit warna Hitam No. Rangka MH1HB21154K090752, satu Suzuki Nex Hitam Merah No. Mesin AE54-1D452498,”  bebernya.

Baca Juga :  PMI Kota Jayapura Gelar Orientasi Kepalangmerahan di 5 Distrik

   Kapolsek menambahkan, barang bukti handphone yang diamankan sebanyak 12 unit berbagai merk, 1  unit TV merek Sharp 62 Inch, 4 buah speaker aktif dan beberapa barang elektronik lainnya.

   “Untuk ketiga pelaku yakni HR, IR dan JN merupakan pelaku pemilik narkotika jenis ganja sementara untuk barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah HR masih dilakukan pendalaman terkait keberadaan barang tersebut, apakah hasil curanmor atau tempat penadahan barang yang nantinya akan dibarter dengan narkotika jenis ganja,” beber Kapolsek.

  Lalu ditambahkan bahwa untuk pelaku HO telah diserahkan ke Polres Jayapura karena Laporan Polisinya ada disana, sementara HR, IR dan JN masih amankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif sekaligus berkordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota terkait kepemilikan Ganja yang ditemukan pada mereka.(ade/tri)

JAYAPURA – Instruksi untuk memberantas semua bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Jayapura benar- benar dilakukan tim opsnal dan tim Jatanras Polda Papua di lapangan. Informasi terkait adanya kepemilikan ganja langsung direspon dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Personel yang muncul tiba – tiba ini, malah mendapatkan perlawanan dari warga setempat dengan dilempari batu.

  Tim Gabungan Opsnal Polsek Jayapura Selatan dibackup Jatanras Polda Papua, Opsnal Polsek Jayapura Utara dan Timsus Polres Jayapura berhasil membekuk satu orang terduga pelaku curanmor bersama barang buktinya dan tiga orang pemilik ganja bersama barang bukti yang disimpan di sebuah rumah berlokasi di Kampung Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan, Rabu (26/10) dini hari.

  Tak hanya itu, ada sebanyak 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan 12 unit Handphone serta barang bukti lainnya berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut. Lalu ada empat orang yang berhasil diamankan yakni HO (19), HR (26), IR (25) dan JN (32) dimana dua diantaranya yakni IR dan JN merupakan WNA asal PNG.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan lokasi penyimpanan barang-barang yang diduga hasil kejahatan tersebut berawal saat tim gabungan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana Curanmor dengan target yakni HO.

Baca Juga :  Masih Pos Penyekatan, Satpol PP Dikedepankan

  “Saat lakukan penyelidikan diketahui HO berada di seputaran Entrop, merespon informasi tersebut tim bergerak cepat dan lakukan penangkapan terhadapnya,” ujar Kapolsek.

  Nah saat dilakukan pemeriksaan awal, HO akhirnya bernyanyi dan mengaku pernah melakukan pencurian motor di belakang Masjid Pasar Baru Sentani Kabupaten Jayapura. Tim kemudian meminta HO diamankan beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Supra-X 125 sesuai Laporan Polisi yang dilaporkan di Polres Jayapura Sentani ke Mapolsek Jayapura Selatan.

   Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tim kemudian kembali melakukan penyelidikan hingga masuk di Kampung Argapura Pantai lalu berhasil membekuk HR, IR dan JN di dalam rumah milik HR. “Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit SPM dan beberapa barang-barang elektronik lainnya serta narkotika jenis ganja sebanyak 6 plastik bening ukuran sedang,” ungkap Kapolsek.

   Lalu delapan unit SPM yang berhasil diamankan diantaranya yakni satu Honda Vario warna Hitam dengan No Rangka : MH1JFK117EK175292, satu Honda Revo warna Hitam No. Rangka MH1JBK212K032034, satu Yamaha Mio warna Putih No. Rangka : MH328D30CBJ756968, satu Honda Beat warna putih No. Rangka : MH1JFP218FK147269, satu Honda Beat warna Merah No. Rangka : MH1JF5137CK231165, satu Honda Beat warna putih merah No. Rangka : MH1JM2129KK532532, satu Honda Supra Fit warna Hitam No. Rangka MH1HB21154K090752, satu Suzuki Nex Hitam Merah No. Mesin AE54-1D452498,”  bebernya.

Baca Juga :  Sepakat Gelar Pemilu yang Aman dan Tertib

   Kapolsek menambahkan, barang bukti handphone yang diamankan sebanyak 12 unit berbagai merk, 1  unit TV merek Sharp 62 Inch, 4 buah speaker aktif dan beberapa barang elektronik lainnya.

   “Untuk ketiga pelaku yakni HR, IR dan JN merupakan pelaku pemilik narkotika jenis ganja sementara untuk barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah HR masih dilakukan pendalaman terkait keberadaan barang tersebut, apakah hasil curanmor atau tempat penadahan barang yang nantinya akan dibarter dengan narkotika jenis ganja,” beber Kapolsek.

  Lalu ditambahkan bahwa untuk pelaku HO telah diserahkan ke Polres Jayapura karena Laporan Polisinya ada disana, sementara HR, IR dan JN masih amankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif sekaligus berkordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota terkait kepemilikan Ganja yang ditemukan pada mereka.(ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya