Saturday, May 18, 2024
32.7 C
Jayapura

Punya 7 Kursi, PDIP Siap Berkoalisi di Pilkada Gubernur

“Untuk di tingkat provinsi dengan 7 Dapil semuanya bisa meraih kursi keduali Keerom yang kami lost. Kabupaten kota kami memiliki 2 hingga 4 kursi dan ada peningkatan jika melihat akumulasi namun ada juga pengurangan kursi di daerah potensial semisal di Jayapura. Contoh di tahun 2019  kami 5 kursi namun 2024 kami hanya 2 kursi,” beber Surya.

Terkait  kondisi Pileg kemarin Surya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 meninggalkan kesan pelaksanaan yang buruk. Ada pergeseran dan jual  beli suara dan bentuk pelanggaran lain yang dilakukan penyelenggara.

“Untuk pelaksanaan Pemilu kami menilai bahwa Pemilu 2024 buruk dan kalau dilihat dari PKPU baik tentang rekapitulasi perhitungan suara maupun surat keputusan KPU yang mengatur mekanisme perhitungan suara semua cacat prosedur dan jika MK mengacu pada produk KPU maka bisa saja MK akan membatalkan seluruh hasil produk Pemilu,” cecarnya.

Baca Juga :  Ditembak Tentara PNG, Nelayan Indonesia Tewas

“Bayangkan apa yang menjadi hak saksi dengan sengaja tidak diberikan oleh para PPD melakukan perubahan suara dan itu terjadi. Semua cacat prosedur dan cacat formil,” tegas Surya. Karena itulah dikatakan ada PDIP di dua kabupaten yakni Sarmi dan Kabupaten Jayapura tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Ia ada dua yang ke MK,”  tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Untuk di tingkat provinsi dengan 7 Dapil semuanya bisa meraih kursi keduali Keerom yang kami lost. Kabupaten kota kami memiliki 2 hingga 4 kursi dan ada peningkatan jika melihat akumulasi namun ada juga pengurangan kursi di daerah potensial semisal di Jayapura. Contoh di tahun 2019  kami 5 kursi namun 2024 kami hanya 2 kursi,” beber Surya.

Terkait  kondisi Pileg kemarin Surya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 meninggalkan kesan pelaksanaan yang buruk. Ada pergeseran dan jual  beli suara dan bentuk pelanggaran lain yang dilakukan penyelenggara.

“Untuk pelaksanaan Pemilu kami menilai bahwa Pemilu 2024 buruk dan kalau dilihat dari PKPU baik tentang rekapitulasi perhitungan suara maupun surat keputusan KPU yang mengatur mekanisme perhitungan suara semua cacat prosedur dan jika MK mengacu pada produk KPU maka bisa saja MK akan membatalkan seluruh hasil produk Pemilu,” cecarnya.

Baca Juga :  Cek Kesiapan, Komisioner KPU RI Kunjungi Merauke

“Bayangkan apa yang menjadi hak saksi dengan sengaja tidak diberikan oleh para PPD melakukan perubahan suara dan itu terjadi. Semua cacat prosedur dan cacat formil,” tegas Surya. Karena itulah dikatakan ada PDIP di dua kabupaten yakni Sarmi dan Kabupaten Jayapura tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Ia ada dua yang ke MK,”  tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya