‘’Jadi kita tunggu saja hasilnya. Tapi itu prosesnya bisa panjang. Misalnya sekarang digugat di pengadilan tata usaha. Itu hasil keputusannya belum inchrah. Bisa saja pihak-pihak yang belum berhasil atau kalah daala pengadilan bisa banding ke pengadilan tinggi. Dan kalau belum terima lagi bisa ke Mahkamah Agung. Jadi prosesnya masih lama dan kita tunggu saja,’’ tandasnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
‘’Jadi kita tunggu saja hasilnya. Tapi itu prosesnya bisa panjang. Misalnya sekarang digugat di pengadilan tata usaha. Itu hasil keputusannya belum inchrah. Bisa saja pihak-pihak yang belum berhasil atau kalah daala pengadilan bisa banding ke pengadilan tinggi. Dan kalau belum terima lagi bisa ke Mahkamah Agung. Jadi prosesnya masih lama dan kita tunggu saja,’’ tandasnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q