Soal PSN, Gubernur Apolo: Tunggu Saja

MERAUKE– Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo akhirnya angkat bicara terkait gugatan masyarakat adat yang diajukan secara perdata terhadap surat keputusan (SK) bupati Merauke terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Sidang gugatan tersebut saat ini terus bergulis. Menanggapi gugatan tersebut Apolo Safanpo datar menyampaikan hal tersebut adalah bagian dari hak berdemokrasi. Siapa saja bisa mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.

‘’Karena semua elemen dan komponen masyarakat punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Apabila ada pandangan dari masyarakat bahwa itu merupakan perbuatan melawan hukum maka boleh mengajukan gugatan hukum di Lembaga-lembaga hukum yang sudah di ditetapkan pemerintah,’’ kata gubernur Apolo Safanpo, menjawab pertanyaan media ini, Rabu (22/4).

Baca Juga :  Lindungi Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Papua Perkuat Sinergi 

Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, pemerintah baru bisa mengambil keputusan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, semua aktivitas tetap berjalan seperti biasa. Apolo Safanpo menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat tersebut adalah SK bupati Merauke, sehingga bupati Merauke telah menyiapkan Tim Kuasa Hukum yang mewakili bupati Merauke di pengadilan.

MERAUKE– Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo akhirnya angkat bicara terkait gugatan masyarakat adat yang diajukan secara perdata terhadap surat keputusan (SK) bupati Merauke terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Sidang gugatan tersebut saat ini terus bergulis. Menanggapi gugatan tersebut Apolo Safanpo datar menyampaikan hal tersebut adalah bagian dari hak berdemokrasi. Siapa saja bisa mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.

‘’Karena semua elemen dan komponen masyarakat punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Apabila ada pandangan dari masyarakat bahwa itu merupakan perbuatan melawan hukum maka boleh mengajukan gugatan hukum di Lembaga-lembaga hukum yang sudah di ditetapkan pemerintah,’’ kata gubernur Apolo Safanpo, menjawab pertanyaan media ini, Rabu (22/4).

Baca Juga :  Selundupkan 884 Botol Miras, Tiga Sopir Diamankan

Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, pemerintah baru bisa mengambil keputusan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, semua aktivitas tetap berjalan seperti biasa. Apolo Safanpo menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat tersebut adalah SK bupati Merauke, sehingga bupati Merauke telah menyiapkan Tim Kuasa Hukum yang mewakili bupati Merauke di pengadilan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya