Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemprov Didesak Segera Bayarkan Insentif Nakes RSUD Abepura

JAYAPURA – Pemerintah Papua didesak segera membayar hak hak insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura. Berupa hak atas upah Nakes dimasa pandemi Covid yang menunggak selama empat tahun (2020-2023).

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyebut, Nakes merupakan salah satu elemen penting yang harus menjadi perhatian utama dari Pemerintah . Nakes adalah garda terdepan bagi pentingnya konsep pembangunan dalam bidang Kesehatan, oleh sebab itu kesejahtran dan keyamanan serta pemenuhan hak-hak mereka (Nakes) merupakan tugas pemerintah. Dengan begitu semua permasalahan dibidang kesehatan yang selama ini masih menjadi isue hangat di Papua seperti stunting, malaria, HIV, kurang gizi secara perlahan membaik.

“Jika perhatikan ada empat prinsip utama dalam mengentaskan masalah kesehatan di Indonesia, lebih kusus papua yaitu sarana-prasarana, Nakes yang mumpuni, ketersedian obat-obatan dan peralatan, juga peningkatan pengetahuan masyarakat itu sendiri supaya menjadi lebih baik,” kata Emanuel.

Baca Juga :  18 Perkara Dugaan Kasus Korupsi, Total Kerugian Negara Rp 34,7 M

Lanjutnya, jika salah satu tidak dipenuhi atau memadai berdampak langsung pada Kesehatan Masyarakat. Prinsipnya point -ponit yang diatas saling berkaitan satu sama lain yang mana menjadi dasar dalam melihat permasalahan Kesehatan di suatu daerah.

Menurutnya, kesejahtraan bagi para Nakes menjadi penting guna mendukung serta menopang kerja-kerja Nakes dalam memberikan pelayana kepada masyarakat, pemberian upah yang layak dan  hak-hak lainnya merupakan hal-hal kami maksudkan  mampu memberikan motivasi bagi para medis dalam melayani pasien serta membantu negara.

“Upah mampu memberikan motivasi yang tinggi untuk para pekerja, sebagaimana keinginan  dasar manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga dengan bekerja mereka mengharapkan balas jasa yang setimpal yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut,” bebernya.

Ia memaparkan, bedasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang menangani Covid-19 untuk para dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta perbulan, dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp 10 juta/bulan. Sementara bidan dan perawat akan diberikan Rp 7,5 juta/bulan dan tenaga medis lain akan mendapatkan Rp 5 Juta/bulan.

Baca Juga :  Kemungkinan PSU Bertambah, Masih di Cek ke Lapangan

“Apabila tenaga medis meninggal saat menangani pasien positif dan terpapar covid-19 akan mendapatkan santunan Rp 300 juta. Pembagian insentif ini hanya kepada rumah sakit rujukan Covid 19. Pemberian insentif pada para dokter, tenaga medis hingga perawat mendapatkan kompensasi berupa uang atas kerja keras mereka berada di garda terdepan menangani virus Corona COVID-19. Pemberian insentif diberikan karena para petugas memiliki beban kerja baik tenaga maupun pikiran yang harus dikembangkan selama wabah virus melanda masyarakat Indonesia, sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh tim medis terhadap para pasien terpapar corona,” paparnya.

JAYAPURA – Pemerintah Papua didesak segera membayar hak hak insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura. Berupa hak atas upah Nakes dimasa pandemi Covid yang menunggak selama empat tahun (2020-2023).

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyebut, Nakes merupakan salah satu elemen penting yang harus menjadi perhatian utama dari Pemerintah . Nakes adalah garda terdepan bagi pentingnya konsep pembangunan dalam bidang Kesehatan, oleh sebab itu kesejahtran dan keyamanan serta pemenuhan hak-hak mereka (Nakes) merupakan tugas pemerintah. Dengan begitu semua permasalahan dibidang kesehatan yang selama ini masih menjadi isue hangat di Papua seperti stunting, malaria, HIV, kurang gizi secara perlahan membaik.

“Jika perhatikan ada empat prinsip utama dalam mengentaskan masalah kesehatan di Indonesia, lebih kusus papua yaitu sarana-prasarana, Nakes yang mumpuni, ketersedian obat-obatan dan peralatan, juga peningkatan pengetahuan masyarakat itu sendiri supaya menjadi lebih baik,” kata Emanuel.

Baca Juga :  102 Turis dari Eropa Bakal Hadiri Mini FBLB

Lanjutnya, jika salah satu tidak dipenuhi atau memadai berdampak langsung pada Kesehatan Masyarakat. Prinsipnya point -ponit yang diatas saling berkaitan satu sama lain yang mana menjadi dasar dalam melihat permasalahan Kesehatan di suatu daerah.

Menurutnya, kesejahtraan bagi para Nakes menjadi penting guna mendukung serta menopang kerja-kerja Nakes dalam memberikan pelayana kepada masyarakat, pemberian upah yang layak dan  hak-hak lainnya merupakan hal-hal kami maksudkan  mampu memberikan motivasi bagi para medis dalam melayani pasien serta membantu negara.

“Upah mampu memberikan motivasi yang tinggi untuk para pekerja, sebagaimana keinginan  dasar manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga dengan bekerja mereka mengharapkan balas jasa yang setimpal yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut,” bebernya.

Ia memaparkan, bedasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang menangani Covid-19 untuk para dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta perbulan, dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp 10 juta/bulan. Sementara bidan dan perawat akan diberikan Rp 7,5 juta/bulan dan tenaga medis lain akan mendapatkan Rp 5 Juta/bulan.

Baca Juga :  18 Perkara Dugaan Kasus Korupsi, Total Kerugian Negara Rp 34,7 M

“Apabila tenaga medis meninggal saat menangani pasien positif dan terpapar covid-19 akan mendapatkan santunan Rp 300 juta. Pembagian insentif ini hanya kepada rumah sakit rujukan Covid 19. Pemberian insentif pada para dokter, tenaga medis hingga perawat mendapatkan kompensasi berupa uang atas kerja keras mereka berada di garda terdepan menangani virus Corona COVID-19. Pemberian insentif diberikan karena para petugas memiliki beban kerja baik tenaga maupun pikiran yang harus dikembangkan selama wabah virus melanda masyarakat Indonesia, sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh tim medis terhadap para pasien terpapar corona,” paparnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya