Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Kemungkinan PSU Bertambah, Masih di Cek ke Lapangan

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, memastikan ada sejumlah daerah di Provinsi Papua yang akan melaksanakan kegiatan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu diungkapkan oleh  Ketua Bawaslu  Papua, Hardin Halidin, ketika dikonfirmasi Cendrawasih pos di kantor Bawaslu Papua,  Senin (19/2) kemarin.

“Ada sekitar 25 TPS di Papua yang akan melaksanakan  Pemungutan Suara Ulang (PSU), kemudian ada sembilan lainnya itu yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan,” ujarnya.

Adapun 25 TPS di Papua yang akan melaksanakan PSU tersebar di kabupaten Kerom 2 TPS, kota Jayapura 7 TPS, Kabupaten Kepulauan Yapen 4 TPS, Biak 1 TPS, Sarmi 1 TPS dan Mamberamo Raya 10 TPS. Sementara yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan ada 9 TPS di kota Jayapura.

Pihaknya juga mengaku bisa saja  potensi penambahan terhadap TPS yang melakukan pemungutan suara ulang  bertambah seiring dengan hasil update pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di masing-masing daerah di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Peralatan Rusak, RSUD Jayapura Tak Layani  Operasi Cito dan Elektif

“Untuk PSU ini masih sangat cair karena teman-teman masih terus bergerak di lapangan mengumpulkan informasi terkait dengan pelaksanaan pemilu kemarin,” ujarnya.

Sementara itu khusus di  Yapen kemungkinan besar ada penambahan yang akan melakukan PSU karena ada laporan terkait dengan pelanggaran  pada saat pemilihan umum itu dilakukan.

Dia mengatakan waktu yang disiapkan untuk melaksanakan PSU dan PSL ini maksimal sampai pada tanggal 24 Februari mendatang.  Untuk TPS yang melaksanakan PSU dan PSL ini Bawaslu sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi yang mana harus ditindaklanjuti oleh KPU setempat.

“Supiori kita belum dapat kabar begitu juga Waropen masih adem, kita belum ada informasi terkait pelaksanaan PSU di situ.

Dia menjelaskan faktor yang menyebabkan harus dilaksanakannya PSU disebabkan karena yang pertama rendahnya pemahaman oknum KPPS di lapangan.  Karena misalnya Ada dugaan yang ditemukan Bawaslu ada surat-surat sisa yang diperbolehkan untuk dicoblos habis. Apakah itu kemudian ada hubungannya dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu. Namun secara kasat mata dapat dilihat karena kurangnya pemahaman KPPS.

Baca Juga :  Tugu Harmoni Hampir Rampung, Pj. Walikota Minta Dijaga

“Kemudian PSL itu, lebih pada teknis dari teman-teman KPU di lapangan ketika memasukkan logistik dan surat suara segala macamnya disatu dapil, dipindah ke Dapil yang lain sehingga ada surat suara yang tertukar. Karena itu yang begini-begini tinggal dilanjutkan,” tambahnya. (fia/roy/wen)

PSU di 25 TPS

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Kabupaten dan 1 Kota (25 TPS)

1. Kabupaten Kerom 2 TPS

2. Kota Jayapura 7 TPS

3. Kabupaten Kepulauan Yapen 4 TPS

4. Kabupaten Biak 1 TPS

5. Kabupaten Sarmi 1 TPS

6. Kabupaten Mamberamo Raya 10 TPS

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, memastikan ada sejumlah daerah di Provinsi Papua yang akan melaksanakan kegiatan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu diungkapkan oleh  Ketua Bawaslu  Papua, Hardin Halidin, ketika dikonfirmasi Cendrawasih pos di kantor Bawaslu Papua,  Senin (19/2) kemarin.

“Ada sekitar 25 TPS di Papua yang akan melaksanakan  Pemungutan Suara Ulang (PSU), kemudian ada sembilan lainnya itu yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan,” ujarnya.

Adapun 25 TPS di Papua yang akan melaksanakan PSU tersebar di kabupaten Kerom 2 TPS, kota Jayapura 7 TPS, Kabupaten Kepulauan Yapen 4 TPS, Biak 1 TPS, Sarmi 1 TPS dan Mamberamo Raya 10 TPS. Sementara yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan ada 9 TPS di kota Jayapura.

Pihaknya juga mengaku bisa saja  potensi penambahan terhadap TPS yang melakukan pemungutan suara ulang  bertambah seiring dengan hasil update pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di masing-masing daerah di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Belum Waktunya Kampanye, Bacaleg Diimbau Fokus Tahapan yang Ada

“Untuk PSU ini masih sangat cair karena teman-teman masih terus bergerak di lapangan mengumpulkan informasi terkait dengan pelaksanaan pemilu kemarin,” ujarnya.

Sementara itu khusus di  Yapen kemungkinan besar ada penambahan yang akan melakukan PSU karena ada laporan terkait dengan pelanggaran  pada saat pemilihan umum itu dilakukan.

Dia mengatakan waktu yang disiapkan untuk melaksanakan PSU dan PSL ini maksimal sampai pada tanggal 24 Februari mendatang.  Untuk TPS yang melaksanakan PSU dan PSL ini Bawaslu sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi yang mana harus ditindaklanjuti oleh KPU setempat.

“Supiori kita belum dapat kabar begitu juga Waropen masih adem, kita belum ada informasi terkait pelaksanaan PSU di situ.

Dia menjelaskan faktor yang menyebabkan harus dilaksanakannya PSU disebabkan karena yang pertama rendahnya pemahaman oknum KPPS di lapangan.  Karena misalnya Ada dugaan yang ditemukan Bawaslu ada surat-surat sisa yang diperbolehkan untuk dicoblos habis. Apakah itu kemudian ada hubungannya dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu. Namun secara kasat mata dapat dilihat karena kurangnya pemahaman KPPS.

Baca Juga :  Ji Da Bin Siap Bertarung, Mengaku Serap Banyak Ilmu dari Ayah Son Heung Min

“Kemudian PSL itu, lebih pada teknis dari teman-teman KPU di lapangan ketika memasukkan logistik dan surat suara segala macamnya disatu dapil, dipindah ke Dapil yang lain sehingga ada surat suara yang tertukar. Karena itu yang begini-begini tinggal dilanjutkan,” tambahnya. (fia/roy/wen)

PSU di 25 TPS

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Kabupaten dan 1 Kota (25 TPS)

1. Kabupaten Kerom 2 TPS

2. Kota Jayapura 7 TPS

3. Kabupaten Kepulauan Yapen 4 TPS

4. Kabupaten Biak 1 TPS

5. Kabupaten Sarmi 1 TPS

6. Kabupaten Mamberamo Raya 10 TPS

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya