Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Belum Waktunya Kampanye, Bacaleg Diimbau Fokus Tahapan yang Ada

JAYAPURA-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura Frans Rumsarwir, menyampaikan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilihan legislatif di Kota Jayapura.

  Meski saat ini seluruh bakal calon dari 18 partai politik telah mendaftar ke KPU Kota Jayapura, namun tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye baik secara lisan, maupun tertulis, di tempat umum pun juga melalui media sosial. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

  Sementara terkait adanya bakal calon yang melakukan sosialisasi melalui media sosial, diapun mengimbau agar hal itu tidak dilakukan oleh peserta pemilu, kecuali sosialisasi secara internal partai dari masing masing bakal calon tersebut.

Baca Juga :  Ada Kearifan Lokal yang Patut Dijaga dan Jadi Kebanggaan

  Namun terlepas daripada itu, Frans mengimbau kepada setiap bakal calon sebaiknya mereka fokus pada tahapan yang sedang berlangsung meliputi proses pemeriksaan administrasi oleh KPU Kota Jayapura.

  “Saya hanya minta agar setiap bakal calon mending fokus dengan tahapan yang ada, jangan sampai melakukan sosialisasi, lalu manfaatkan moment, untuk berkampanye,” kata Frans di Jayapura, Selasa (16/5).

  Selain itu, dia juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara ASN, agar tidak mengikuti politik praktis. Sebab dari pantauan Bawaslu, kata dia, belakangan ini terdapat beberapa yang menggunakan mobil, berplat merah mengikuti prosesi arak-arakan partai politik yang hendak mendaftar ke KPU.

  “Kita imbau agar tidak ada ASN yang ikut berpolitik, karena itu sudah jelas-jelas melanggar UU ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota: Saya Tak Ingin, Masyarakat Saya Kumpul Kebo

  Apabila terdapat ASN yang berpartisipasi  dalam politik praktis, maka yang bersangkutan akan dikenai hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ada beberapa yang kita tegur selama ini, dan kedepannya kita harap tidak ada lagi ASN yang ikut berpolitik praktis,” ujarnya.

  Kepada masyarakat Frans mengajak turut serta mengawasi proses pemilu yang sedang berlangsung saat ini. “Kita harap masyarakat turut andil mengawasi jalannya proses pemilu saat ini, agar berjalan sesuai harapan,” pungkasnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura Frans Rumsarwir, menyampaikan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilihan legislatif di Kota Jayapura.

  Meski saat ini seluruh bakal calon dari 18 partai politik telah mendaftar ke KPU Kota Jayapura, namun tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye baik secara lisan, maupun tertulis, di tempat umum pun juga melalui media sosial. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

  Sementara terkait adanya bakal calon yang melakukan sosialisasi melalui media sosial, diapun mengimbau agar hal itu tidak dilakukan oleh peserta pemilu, kecuali sosialisasi secara internal partai dari masing masing bakal calon tersebut.

Baca Juga :  Legislator Papua Diminta Kembali Bekerja

  Namun terlepas daripada itu, Frans mengimbau kepada setiap bakal calon sebaiknya mereka fokus pada tahapan yang sedang berlangsung meliputi proses pemeriksaan administrasi oleh KPU Kota Jayapura.

  “Saya hanya minta agar setiap bakal calon mending fokus dengan tahapan yang ada, jangan sampai melakukan sosialisasi, lalu manfaatkan moment, untuk berkampanye,” kata Frans di Jayapura, Selasa (16/5).

  Selain itu, dia juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara ASN, agar tidak mengikuti politik praktis. Sebab dari pantauan Bawaslu, kata dia, belakangan ini terdapat beberapa yang menggunakan mobil, berplat merah mengikuti prosesi arak-arakan partai politik yang hendak mendaftar ke KPU.

  “Kita imbau agar tidak ada ASN yang ikut berpolitik, karena itu sudah jelas-jelas melanggar UU ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Maju Caleg, Dua Pegawai DKLH Undurkan Diri

  Apabila terdapat ASN yang berpartisipasi  dalam politik praktis, maka yang bersangkutan akan dikenai hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ada beberapa yang kita tegur selama ini, dan kedepannya kita harap tidak ada lagi ASN yang ikut berpolitik praktis,” ujarnya.

  Kepada masyarakat Frans mengajak turut serta mengawasi proses pemilu yang sedang berlangsung saat ini. “Kita harap masyarakat turut andil mengawasi jalannya proses pemilu saat ini, agar berjalan sesuai harapan,” pungkasnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya