Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemprov Akan Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua akan kembali menggelar program pelunasan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Kepala Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, Setiyo Wahyudi menyatakan, program pelunasan denda pajak kendaraan bermotor digulirkan sesuai dengan kebutuhannya.

  Pihaknya pun belum menyebutkan waktu pelaksanaan program pelunasan denda pajak kendaraan bermotor itu. Namun ia memastikan bakal digelar dalam waktu dekat ini.

  “Kita akan menggelar program tersebut. Sebab, provinsi lain juga sudah menggelar program tersebut. Tapi saya belum bisa menyebutkan kapan waktunya, tunggu saja,” ungkapnya kepada wartawan.

  Kata Setiyo, program pelunasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini tidak sama dengan penerapan tahun sebelumnya. Ada beberapa perubahan.

Baca Juga :  Alasan Mata-mata, Jangan Jadikan Sipil dan Toga Sebagai Korban!

  “Kalau sama terus nanti masyarakat bosan. Bisa satu tahun tiga kali atau dua kali, bahkan satu kali. Nanti yang putuskan waktu pelaksanaan program itu Plh. Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun,” tuturnya.

   Pihaknya berharap, dengan bergulirnya program tersebut dapat mendorong kesadaran warga untuk membayar kewajiban PKB. Sebab realisasi pajak  dari sektor tersebut masih rendah hingga Mei ini. “Realisasi pendapatan PKB sendiri baru mencapai 29,69 persen atau Rp 36,2 M dari target Rp122,2 M,” ucapnya.

  Sebelumnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua mencapai 43,44 persen atau setara dengan Rp 255,1 M dari target Rp 587,4 M hingga 7 Mei tahun 2023. Bappenda  menilai, realisasi ini dinilai masih normal, meskipun ada beberapa sumber pendapatan yang melambat.

Baca Juga :  Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan

   Pihaknya akan lakukan upaya-upaya untuk menggenjot pendapatan PKB di akhir semester satu. (fia/tri)

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua akan kembali menggelar program pelunasan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Kepala Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, Setiyo Wahyudi menyatakan, program pelunasan denda pajak kendaraan bermotor digulirkan sesuai dengan kebutuhannya.

  Pihaknya pun belum menyebutkan waktu pelaksanaan program pelunasan denda pajak kendaraan bermotor itu. Namun ia memastikan bakal digelar dalam waktu dekat ini.

  “Kita akan menggelar program tersebut. Sebab, provinsi lain juga sudah menggelar program tersebut. Tapi saya belum bisa menyebutkan kapan waktunya, tunggu saja,” ungkapnya kepada wartawan.

  Kata Setiyo, program pelunasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini tidak sama dengan penerapan tahun sebelumnya. Ada beberapa perubahan.

Baca Juga :  Sulit Mencari Sosok Pengganti Lukas Enembe

  “Kalau sama terus nanti masyarakat bosan. Bisa satu tahun tiga kali atau dua kali, bahkan satu kali. Nanti yang putuskan waktu pelaksanaan program itu Plh. Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun,” tuturnya.

   Pihaknya berharap, dengan bergulirnya program tersebut dapat mendorong kesadaran warga untuk membayar kewajiban PKB. Sebab realisasi pajak  dari sektor tersebut masih rendah hingga Mei ini. “Realisasi pendapatan PKB sendiri baru mencapai 29,69 persen atau Rp 36,2 M dari target Rp122,2 M,” ucapnya.

  Sebelumnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua mencapai 43,44 persen atau setara dengan Rp 255,1 M dari target Rp 587,4 M hingga 7 Mei tahun 2023. Bappenda  menilai, realisasi ini dinilai masih normal, meskipun ada beberapa sumber pendapatan yang melambat.

Baca Juga :  Pemukiman di Belakang SMAN 4 Jayapura akan Ditertibkan

   Pihaknya akan lakukan upaya-upaya untuk menggenjot pendapatan PKB di akhir semester satu. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya