Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

18 Perkara Dugaan Kasus Korupsi, Total Kerugian Negara Rp 34,7 M

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Selama tujuh bulan terakhir, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menangani 18 perkara dugaan korupsi. Dengan total kerugian negara dari semua kasus tersebut mencapai Rp 34,7 miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua,  Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menerangkan, dari 18 kasus yang ditangani, sebanyak empat kasus yang telah berstatus P21 atau berkas perkaranya telah lengkap dengan total sebanyak empat tersangka.

“Empat tersangka ini terdiri dari satu wiraswasta,  satu anggota Polri dan dua aparatur sipil negara,” ucap Ricko kepada Cenderawasih Pos, Kamis (6/8)

Lanjut Ricko, dari total kerugian negara Rp 34 miliar, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9,2 miliar saat proses penyelidikan dan Rp Rp 1,1 miliar dalam tahap penyidikan. 

Baca Juga :  Wujud Toleransi Antar Umat Beragama, RHP  Berbagi Takjil bagi Warga Jakarta

“Salah satu dari empat kasus yang berstatus P21 adalah dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan fasilitas talud di Kabupaten Waropen tahun 2017.  Nilai anggaran dalam proyek ini sebesar Rp 14 miliar,” terangnya. 

Adapun modus dalam kasus ini adalah tidak adanya pembangunan fasilitas yang mencegah abrasi tersebut. Padahal, pemerintah telah mengucurkan seluruh anggaran untuk proyek ini. 

“Salah satu tersangka dalam kasus pembangunan fasilitas talud di Waropen berinisial JS belum mengikuti pemeriksaan hingga kini. Kami telah menetapkan JS masuk dalam daftar pencarian orang, ” paparnya. 

Dijelaskan, modus-modus dalam kasus korupsi yang ditangani penyidik Polda Papua sejak Januari hingga Agustus 2020 meliputi penyalahgunaan gaji pegawai dan penyediaan fasilitas yang tidak sesuai spesifikasi. 

Baca Juga :  Konferensi Nasional FKUB Ikrakan Pemilu Damai

“Modus lainnya adalah tidak dilaksanakan suatu proyek pembangunan infrastruktur hingga tuntas walaupun anggarannya telah dicairkan seluruhnya,” jelasnya.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua lanjut Ricko, menargetkan seluruh kasus korupsi yang ditangani Polda Papua dapat memasuki tahap P21 dan telah diserahkan ke kejaksaan sebelum akhir tahun ini.

“Seluruh Polres di wilayah Papua juga aktif menangani kasus korupsi. Dari data hingga Agustus ini,  total sebanyak 65 berkas perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 78,5 miliar,” tambahnya.

Adapun penyelamatan uang negara dari seluruh kasus korupsi yang ditangani  Polres mencapai Rp 384 juta dalam proses penyelidikan dan Rp 2,2 miliar dalam tahapan penyidikan. (fia/nat)

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh (FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Selama tujuh bulan terakhir, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menangani 18 perkara dugaan korupsi. Dengan total kerugian negara dari semua kasus tersebut mencapai Rp 34,7 miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua,  Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menerangkan, dari 18 kasus yang ditangani, sebanyak empat kasus yang telah berstatus P21 atau berkas perkaranya telah lengkap dengan total sebanyak empat tersangka.

“Empat tersangka ini terdiri dari satu wiraswasta,  satu anggota Polri dan dua aparatur sipil negara,” ucap Ricko kepada Cenderawasih Pos, Kamis (6/8)

Lanjut Ricko, dari total kerugian negara Rp 34 miliar, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9,2 miliar saat proses penyelidikan dan Rp Rp 1,1 miliar dalam tahap penyidikan. 

Baca Juga :  Pasutri Nekad Lompat dari Lantai Dua

“Salah satu dari empat kasus yang berstatus P21 adalah dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan fasilitas talud di Kabupaten Waropen tahun 2017.  Nilai anggaran dalam proyek ini sebesar Rp 14 miliar,” terangnya. 

Adapun modus dalam kasus ini adalah tidak adanya pembangunan fasilitas yang mencegah abrasi tersebut. Padahal, pemerintah telah mengucurkan seluruh anggaran untuk proyek ini. 

“Salah satu tersangka dalam kasus pembangunan fasilitas talud di Waropen berinisial JS belum mengikuti pemeriksaan hingga kini. Kami telah menetapkan JS masuk dalam daftar pencarian orang, ” paparnya. 

Dijelaskan, modus-modus dalam kasus korupsi yang ditangani penyidik Polda Papua sejak Januari hingga Agustus 2020 meliputi penyalahgunaan gaji pegawai dan penyediaan fasilitas yang tidak sesuai spesifikasi. 

Baca Juga :  Yakin Ekskul Pramuka Akan Tetap Diminati

“Modus lainnya adalah tidak dilaksanakan suatu proyek pembangunan infrastruktur hingga tuntas walaupun anggarannya telah dicairkan seluruhnya,” jelasnya.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua lanjut Ricko, menargetkan seluruh kasus korupsi yang ditangani Polda Papua dapat memasuki tahap P21 dan telah diserahkan ke kejaksaan sebelum akhir tahun ini.

“Seluruh Polres di wilayah Papua juga aktif menangani kasus korupsi. Dari data hingga Agustus ini,  total sebanyak 65 berkas perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 78,5 miliar,” tambahnya.

Adapun penyelamatan uang negara dari seluruh kasus korupsi yang ditangani  Polres mencapai Rp 384 juta dalam proses penyelidikan dan Rp 2,2 miliar dalam tahapan penyidikan. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya