Melarang Orang Lain Mencalonkan Diri di Wilayah Tertentu Melanggar HAM

“Dalam Konteks Otsus, yang Dibatasi hanya Guberur dan Wagub Harus OAP, di Luar Itu Tidak Ada,” Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey 

JAYAPURA – Sebentar lagi, rakyat Indonesia akan menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Dimana Pemilu adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara.

Terkait dengan itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyerukan, Pemilu harus dijadikan sebagai sebuah pesta hak asasi manusia.

“Bagi Komnas HAM, Pemilu harus dijadikan sebagai sebuah pesta HAM, karena disitulah individu bisa menyalurkan hak politiknya sebagai hak asasi yang mendasar,” kata Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey, kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/11) kemarin.

Baca Juga :  Kunjungi Merauke, Mentrans Tegaskan Tidak Ada Transmigrasi dari Luar Papua

Selain itu lanjut Frits, Pemilu harus dijadikan sebagai Pemilu yang ramah HAM. Artinya,  semua orang harus diberikan kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya atau keikutsertaannya dalam partai politik.  “Itulah dinamakan sebagai Pemilu yang berprinsip HAM,” tegasnya.

Sementara itu, disinggung terkait dengan politisasi identitas. Frits mengatakan, hal itu bertentangan dengan Undang undang HAM. Sehingga itu, sepanjang itu bertentangan maka jangan dilakukan.

“Sepanjang dia menjadi sebuah pembatasan itu melanggar HAM, dan sepanjang tidak ada aturannya maka itu melanggar HAM seseorang,” kata Frits.

Menurut Frits, sepanjang aturan itu tidak ada namun melarang orang lain untuk mencalonkan diri di wilayah tersebut. Maka itu melanggar HAM seseorang.

Baca Juga :  Selalu Saja Ada Miras dan Sajam yang Ditemukan Dalam Patroli

“Selain melanggar HAM individu, juga berpotensi konflik. Sebab itu tidak diatur dalam perundang- undangan, jadi jangan diwacanakan. Karena dalam konteks Otsus, yang dibatasi hanya pada guberur dan wakil gubernur harus OAP, di luar itu tidak ada,” tegasnya.

“Dalam Konteks Otsus, yang Dibatasi hanya Guberur dan Wagub Harus OAP, di Luar Itu Tidak Ada,” Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey 

JAYAPURA – Sebentar lagi, rakyat Indonesia akan menggelar Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Dimana Pemilu adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara.

Terkait dengan itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyerukan, Pemilu harus dijadikan sebagai sebuah pesta hak asasi manusia.

“Bagi Komnas HAM, Pemilu harus dijadikan sebagai sebuah pesta HAM, karena disitulah individu bisa menyalurkan hak politiknya sebagai hak asasi yang mendasar,” kata Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey, kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/11) kemarin.

Baca Juga :  Pemerintah Disarankan Evaluasi Anggaran Otsus Ketimbang Dorong Transmigrasi

Selain itu lanjut Frits, Pemilu harus dijadikan sebagai Pemilu yang ramah HAM. Artinya,  semua orang harus diberikan kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya atau keikutsertaannya dalam partai politik.  “Itulah dinamakan sebagai Pemilu yang berprinsip HAM,” tegasnya.

Sementara itu, disinggung terkait dengan politisasi identitas. Frits mengatakan, hal itu bertentangan dengan Undang undang HAM. Sehingga itu, sepanjang itu bertentangan maka jangan dilakukan.

“Sepanjang dia menjadi sebuah pembatasan itu melanggar HAM, dan sepanjang tidak ada aturannya maka itu melanggar HAM seseorang,” kata Frits.

Menurut Frits, sepanjang aturan itu tidak ada namun melarang orang lain untuk mencalonkan diri di wilayah tersebut. Maka itu melanggar HAM seseorang.

Baca Juga :  Simfoni Tanah Papua Cetak Sejarah Bagi Masyarakat Papua

“Selain melanggar HAM individu, juga berpotensi konflik. Sebab itu tidak diatur dalam perundang- undangan, jadi jangan diwacanakan. Karena dalam konteks Otsus, yang dibatasi hanya pada guberur dan wakil gubernur harus OAP, di luar itu tidak ada,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya