Wednesday, May 15, 2024
23.7 C
Jayapura

Melarang Orang Lain Mencalonkan Diri di Wilayah Tertentu Melanggar HAM

Dikatakan Frits, dalam perspektif HAM UU tentang HAM hak dipilih dan hak memilih yang kemudian disebut dengan hak ikut serta dalam pemerintahan dan partai politik itu sebagai sebuah HAM dan itu sah saja.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menyebut, kerawanan dalam hal politisasi indentitas. Secara nasional ada dua kabupaten di Provinsi Papua yang masuk 20 besar, yakni Kepulauan Yapen dan Kabupaten Sarmi.

Termasuk penggunaan media sosial dalam hal penyebaran hoax, dimana Kabupaten Yapen masuk dalam kabupaten yang cukup rentan untuk wilayah Papua.

“Kepulauan Yapen masuk dalam 20 besar tingkat kerawanan politisasi sara, karena ada isu isu perbedaan agama, penolakan terhadap calon atau kandidat berdasarkan suku, agama dan ras,” terang Hardin.

Baca Juga :  Satu Jenazah Kembali Ditemukan

Terkait daerah yang rawan ini, Hardin meminta untuk sering bertemu dengan tokoh agama, peguyuban tapi juga pemerintah daerah. Dimana fungsi tokoh agama dan paguyuban untuk mendinginkan situasi di internal, sementara tokoh tokoh adat diminta untuk selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dikatakan Frits, dalam perspektif HAM UU tentang HAM hak dipilih dan hak memilih yang kemudian disebut dengan hak ikut serta dalam pemerintahan dan partai politik itu sebagai sebuah HAM dan itu sah saja.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menyebut, kerawanan dalam hal politisasi indentitas. Secara nasional ada dua kabupaten di Provinsi Papua yang masuk 20 besar, yakni Kepulauan Yapen dan Kabupaten Sarmi.

Termasuk penggunaan media sosial dalam hal penyebaran hoax, dimana Kabupaten Yapen masuk dalam kabupaten yang cukup rentan untuk wilayah Papua.

“Kepulauan Yapen masuk dalam 20 besar tingkat kerawanan politisasi sara, karena ada isu isu perbedaan agama, penolakan terhadap calon atau kandidat berdasarkan suku, agama dan ras,” terang Hardin.

Baca Juga :  Satu Jenazah Kembali Ditemukan

Terkait daerah yang rawan ini, Hardin meminta untuk sering bertemu dengan tokoh agama, peguyuban tapi juga pemerintah daerah. Dimana fungsi tokoh agama dan paguyuban untuk mendinginkan situasi di internal, sementara tokoh tokoh adat diminta untuk selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi. (fia/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya