Ia menjelaskan, berdasarkan data indikatif DKLH Papua tahun 2021, total luas hutan sagu di enam kabupaten/kota mencapai 250.354 hektare. Kabupaten Sarmi memiliki luas terbesar yakni 123.092 hektare, disusul Mamberamo Raya 114.376 hektare, kemudian Kabupaten Jayapura. Namun demikian, sebelum pemekaran daerah otonomi baru (DOB), luas hutan sagu di Papua tercatat mencapai 3.073.872 hektare.
“Dari tiga kabupaten ini, Kabupaten Jayapura paling banyak menghasilkan sagu yang sudah dikelola hingga tahap hilirisasi,” ujarnya.
Sambungnya menjelaskan, di Kabupaten Sarmi, pengolahan sagu masih didominasi dalam bentuk tepung sagu. Untuk menjaga keberlanjutan hutan sagu Papua, ia menekankan pentingnya kebijakan perlindungan kawasan hutan sagu agar tidak dialihfungsikan. Selain itu, diperlukan upaya budidaya dan pengembangan sagu sebagai pangan lokal.
“Diperlukan Perdasus dan implementasi untuk melindungi hutan sagu Papua,” tegasnya.
Aries juga mendorong masyarakat untuk kembali membiasakan konsumsi sagu dan papeda sebagai makanan khas keluarga di Papua. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba mendorong adanya sertifikat indikasi geografis untuk melindungi sagu Papua. Dengan adanya sertifikasi tersebut, diharapkan kawasan hutan sagu tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
“Ketika sertifikat indikasi geografis dikeluarkan dan didukung regulasi, kami berharap kepala suku dan lembaga masyarakat adat dapat menjaga hutan sagu agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini sertifikat indikasi geografis untuk sagu Papua belum tersedia. Sementara yang telah ada baru mencakup beras Merauke dan kopi Baliem.
“Kementerian Hukum dan HAM juga mendorong percepatan proses sertifikasi indikasi geografis agar kawasan sagu yang ada saat ini tetap terlindungi dan tidak berubah fungsi demi kepentingan pembangunan lain, sehingga sagu Papua tetap lestari sebagai sumber pangan lokal,” pungkasnya. (fia/ade)