Sudah 18 Saksi Diperiksa, Tak Menutup Kemungkinan Tersangka Bertambah
JAYAPURA – Hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua terkait kasus korupsi dana bansos di Kabupaten Keerom pada APBD tahun anggaran 2018 akhirnya menetapkan Sekda Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra sebagai tersangka. Ini tak lepas dari dugaan tindak pidana korupsi kasus bansos modal usaha senilai Rp 18,2 miliar.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum penyidikan dan Minggu malam tim telah melakukan penahanan. Selain itu pada 5 April lalu BPKP juga telah merilis kerugian negara yang mencantumkan angka ini.
“Kami coba lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif. Kami lakukan periksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Sapari di D Sultan, Café, Holtekam, Senin (15/4).
Yang dilakukan Sekda Trisiswanda perlu dicontoh karena tidak perlu mengulur – ulur waktu bahkan sampai harus melarikan diri. Sementara proses ini kata Ade akan dilanjutkan hingga 20 hari kedepan.
Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 miliar.
Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala BPKAD yang memahami alur dan peruntukkan keuangan daerah.
“Jadi angka ini fiktif, uangnya digunakan namun pekerjaannya tidak ada,” beber Ade.
Dan terkait kasus ini dikatakan sudah 18 saksi yang diperiksa dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya. “Tapi nanti, kami lihat perkembangan penyidikannya seperti apa,” imbuhnya.
Dari perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah tahun 2020-2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos