Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Terlibat Korupsi Rp 18,2 M, Sekda Keerom Jadi Tersangka

Sudah 18 Saksi Diperiksa, Tak Menutup Kemungkinan Tersangka Bertambah

JAYAPURA – Hasil  penyidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua terkait kasus korupsi dana bansos di Kabupaten Keerom pada APBD tahun anggaran 2018 akhirnya menetapkan Sekda Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra sebagai tersangka. Ini tak lepas dari dugaan tindak pidana korupsi kasus bansos modal usaha senilai Rp 18,2 miliar.

Kombes Pol Ade Sapari (FOTO:Gamel Cepos)

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum penyidikan dan Minggu malam tim telah melakukan penahanan. Selain itu pada 5 April lalu BPKP juga telah merilis kerugian negara yang mencantumkan angka ini.

“Kami coba lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif. Kami  lakukan periksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Sapari di D Sultan, Café, Holtekam, Senin (15/4).

Baca Juga :  DPRD Puncak Jaya Tetapkan APBD-P 2020

Yang dilakukan Sekda Trisiswanda perlu dicontoh karena tidak perlu mengulur – ulur waktu bahkan sampai harus melarikan diri. Sementara proses ini kata Ade akan dilanjutkan hingga 20 hari kedepan.

Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 miliar.

Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala BPKAD yang memahami alur dan peruntukkan keuangan daerah. 

“Jadi angka ini fiktif, uangnya digunakan namun pekerjaannya tidak ada,” beber Ade.

Dan terkait kasus ini dikatakan sudah 18 saksi yang diperiksa dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya. “Tapi nanti, kami lihat perkembangan penyidikannya seperti apa,” imbuhnya.

Baca Juga :  TPNPB Ancam Kembali Lakukan Penyanderaan

Dari perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau  pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah tahun 2020-2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sudah 18 Saksi Diperiksa, Tak Menutup Kemungkinan Tersangka Bertambah

JAYAPURA – Hasil  penyidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua terkait kasus korupsi dana bansos di Kabupaten Keerom pada APBD tahun anggaran 2018 akhirnya menetapkan Sekda Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra sebagai tersangka. Ini tak lepas dari dugaan tindak pidana korupsi kasus bansos modal usaha senilai Rp 18,2 miliar.

Kombes Pol Ade Sapari (FOTO:Gamel Cepos)

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum penyidikan dan Minggu malam tim telah melakukan penahanan. Selain itu pada 5 April lalu BPKP juga telah merilis kerugian negara yang mencantumkan angka ini.

“Kami coba lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif. Kami  lakukan periksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Sapari di D Sultan, Café, Holtekam, Senin (15/4).

Baca Juga :  Jokowi: NIB Permudah UMKM Berinvestasi

Yang dilakukan Sekda Trisiswanda perlu dicontoh karena tidak perlu mengulur – ulur waktu bahkan sampai harus melarikan diri. Sementara proses ini kata Ade akan dilanjutkan hingga 20 hari kedepan.

Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 miliar.

Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala BPKAD yang memahami alur dan peruntukkan keuangan daerah. 

“Jadi angka ini fiktif, uangnya digunakan namun pekerjaannya tidak ada,” beber Ade.

Dan terkait kasus ini dikatakan sudah 18 saksi yang diperiksa dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya. “Tapi nanti, kami lihat perkembangan penyidikannya seperti apa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mensos Kabulkan Permintaan Anak-Anak Korban Banjir

Dari perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau  pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah tahun 2020-2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya