Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Bongkar Sindikat Penadah Motor Curian Dibarter Ganja

Dua Warga PNG Ditangkap di Dok IX

JAYAPURA –  Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar sindikat penadah motor dan barang yang diduga hasil curian yang dibarter dengan narkotika jenis ganja. Hasilnya, dua warga PNG berinisial GY (19) dan RY (28) dibekuk bersama barang buktinya di sekitar Dok IX, Pasar Inpres, Distrik Jayapura Utara, Senin (12/12) siang.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si memaparkan, kasus ini berawal saat tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ade Serosero mendapatkan informasi terkait adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat barter barang hasil curian dengan narkotika jenis Ganja oleh warga PNG di sekitar Dok IX.

  Merespon hal tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan GY dan RY yang sedang beristirahat di dalam salah satu rumah warga. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dan barang-barang hasil curian yang telah dibarter.

Baca Juga :  Festus Yom Berpulang, Sepakbola Papua Berduka

“Modus yang dilakukan yakni mereka menerima barang hasil curian kemudian menukarnya dengan narkotika jenis ganja,” jelas Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar dan Katim Resmob Numbay Aiptu Ade Serosero saat menggelar Press Conference kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (13/12).

Adapun barang bukti yang diamankan kata Kapolesta diantaranya 8 unit sepeda motor berbagai merk, satu unit papan penel solar sel, satu unit genset merk Motoyama, satu unit Adaptor, satu unit AC Panasonic 1 Pk lengkap (Outdoor-Indoor), satu buah Handphone merk Samsung warna biru, satu unit Laptop dan 12 plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.

   “Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang telah dibarter dengan ganja dan hal ini sudah sering mereka lakukan. Kami masih mendalami terkait pelaku dan penadah dari negara kita yang berhubungan dengan mereka,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  Lukas Enembe Banding

    Disampaikan, timnya akan melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil curian tersebut, dimana diketahui  kedua warga PNG yang diamankan itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan membawa ganja dan sebagian telah dibarter dengan barang bukti yang diamankan oleh tim resmob tersebut.

  “Kami masih mendalami melalui pemeriksaan lebih intensif kepada keduanya, termasuk keberadaan dua rekannya yang menjadi jembatan untuk dilakukan transaksi barter ganja dengan barang hasil curian,” ucapnya.

  Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(fia)

Dua Warga PNG Ditangkap di Dok IX

JAYAPURA –  Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar sindikat penadah motor dan barang yang diduga hasil curian yang dibarter dengan narkotika jenis ganja. Hasilnya, dua warga PNG berinisial GY (19) dan RY (28) dibekuk bersama barang buktinya di sekitar Dok IX, Pasar Inpres, Distrik Jayapura Utara, Senin (12/12) siang.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si memaparkan, kasus ini berawal saat tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ade Serosero mendapatkan informasi terkait adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat barter barang hasil curian dengan narkotika jenis Ganja oleh warga PNG di sekitar Dok IX.

  Merespon hal tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan GY dan RY yang sedang beristirahat di dalam salah satu rumah warga. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dan barang-barang hasil curian yang telah dibarter.

Baca Juga :  20 Atlet NPC Papua Masuk Pelatnas

“Modus yang dilakukan yakni mereka menerima barang hasil curian kemudian menukarnya dengan narkotika jenis ganja,” jelas Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar dan Katim Resmob Numbay Aiptu Ade Serosero saat menggelar Press Conference kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (13/12).

Adapun barang bukti yang diamankan kata Kapolesta diantaranya 8 unit sepeda motor berbagai merk, satu unit papan penel solar sel, satu unit genset merk Motoyama, satu unit Adaptor, satu unit AC Panasonic 1 Pk lengkap (Outdoor-Indoor), satu buah Handphone merk Samsung warna biru, satu unit Laptop dan 12 plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.

   “Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang telah dibarter dengan ganja dan hal ini sudah sering mereka lakukan. Kami masih mendalami terkait pelaku dan penadah dari negara kita yang berhubungan dengan mereka,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  Jaga Peluang, Tiga Poin Harga Mati

    Disampaikan, timnya akan melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil curian tersebut, dimana diketahui  kedua warga PNG yang diamankan itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan membawa ganja dan sebagian telah dibarter dengan barang bukti yang diamankan oleh tim resmob tersebut.

  “Kami masih mendalami melalui pemeriksaan lebih intensif kepada keduanya, termasuk keberadaan dua rekannya yang menjadi jembatan untuk dilakukan transaksi barter ganja dengan barang hasil curian,” ucapnya.

  Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya