Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Bawa Ganja 1,9 Kg, Seorang Pemuda Terancam Pidana Seumur Hidup

JAYAPURA-Sinergitas antara TNI dan Polri dalam penanganan kasus narkoba berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja. Bahkan salah satu pelaku terancam pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. Pelaku tersebut adalah JB seorang pemuda berusia 20 tahun yang kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.

Ia ditangkap usai kedapatan memiliki narkotika jenis ganja oleh personel gabungan TNI-Polri di Batas Negara, RI – PNG. JD ditangkap di pertigaan Kampung Mosso jalan poros perbatasan RI-PNG Minggu (7/8) petang.

Dari tangan JB polisi berhasil mengamankan 10 bungkus ganja kering dengan berat 150,48 gram. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., didampingi Asintel Lantamal X Jayapura Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto menyampaikan bahwa JB merupakan bandar yang sering beroperasi di kawasan Jayapura.

Baca Juga :  Disambut Lautan Manusia, Syukuran Pj Gubernur Papua Tengah Potong 400 Ekor Babi

Kapolresta Victor Mackbon menerangkan penangkapan JB berawal dari informasi warga. “Berbekal informasi warga, JB berhasil ditangkap saat sedang berboncengan dengan rekannya,” ujarnya.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan diketahui ganja tersebut diperolehnya dari seseorang rekannya yang merupakan warga negara asing asal PNG. “Saat ditangkap ada dua paket sementara barang bukti lainya telah dibuang, namun berhasil ditemukan berkat kerja sama dengan rekan-rekan TNI AL,” jelas Kapolrsta saat memberikan keterangan di Mapolresta Jayapura, Selasa (9/8).

Kapolresta menjelaskan JB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi. “Sudah jadi tersangka dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat pelaku memiliki jaringan,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Usman Wanimbo Perluas Kampung KB

Pasal yang dijerat terhadap JB kata Kapolresta yakni pasal 111 uu nomor 35 tahun 2009 dengan anacaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara pelaku lainnya berinisial GR (32). Pemuda inilah yang terancam pidana  seumur hidup atau maksimal 20 tahun pidana.

Ia ditangkap Kamis sekira pukul 09.00 WIT oleh personel KPL Jayapura di Pelabuhan Jayapura saat KM Labobar sandar. Gerak-gerik GR yang mencurigakan, hingga langsung diperiksa. Ia memasukkan ganja seberat 1.973,64 gram atau hampir 2 Kg ke dalam tas rinjani. “Barang ini akan dibawa ke Manokwari  dan kini ia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun,” tambah Kapolresta. (ade/nat)

JAYAPURA-Sinergitas antara TNI dan Polri dalam penanganan kasus narkoba berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja. Bahkan salah satu pelaku terancam pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. Pelaku tersebut adalah JB seorang pemuda berusia 20 tahun yang kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.

Ia ditangkap usai kedapatan memiliki narkotika jenis ganja oleh personel gabungan TNI-Polri di Batas Negara, RI – PNG. JD ditangkap di pertigaan Kampung Mosso jalan poros perbatasan RI-PNG Minggu (7/8) petang.

Dari tangan JB polisi berhasil mengamankan 10 bungkus ganja kering dengan berat 150,48 gram. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., didampingi Asintel Lantamal X Jayapura Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto menyampaikan bahwa JB merupakan bandar yang sering beroperasi di kawasan Jayapura.

Baca Juga :  KKTB Usir Warga Perlu Diantisipasi

Kapolresta Victor Mackbon menerangkan penangkapan JB berawal dari informasi warga. “Berbekal informasi warga, JB berhasil ditangkap saat sedang berboncengan dengan rekannya,” ujarnya.

Dari hasil interogasi dan penggeledahan diketahui ganja tersebut diperolehnya dari seseorang rekannya yang merupakan warga negara asing asal PNG. “Saat ditangkap ada dua paket sementara barang bukti lainya telah dibuang, namun berhasil ditemukan berkat kerja sama dengan rekan-rekan TNI AL,” jelas Kapolrsta saat memberikan keterangan di Mapolresta Jayapura, Selasa (9/8).

Kapolresta menjelaskan JB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi. “Sudah jadi tersangka dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat pelaku memiliki jaringan,” bebernya.

Baca Juga :  Lantik Kepala OPD, Pj Bupati Sarmi Minta Harus Jabarkan Kebijakan Pimpinan

Pasal yang dijerat terhadap JB kata Kapolresta yakni pasal 111 uu nomor 35 tahun 2009 dengan anacaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara pelaku lainnya berinisial GR (32). Pemuda inilah yang terancam pidana  seumur hidup atau maksimal 20 tahun pidana.

Ia ditangkap Kamis sekira pukul 09.00 WIT oleh personel KPL Jayapura di Pelabuhan Jayapura saat KM Labobar sandar. Gerak-gerik GR yang mencurigakan, hingga langsung diperiksa. Ia memasukkan ganja seberat 1.973,64 gram atau hampir 2 Kg ke dalam tas rinjani. “Barang ini akan dibawa ke Manokwari  dan kini ia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun,” tambah Kapolresta. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya