Pelarian VAP resmi berakhir setelah Kejati Sulawesi Utara menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 September 2024. Keberadaan tersangka di Kota Timika terendus berkat koordinasi cepat antar-tim intelijen kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menjelaskan bahwa pengintaian terhadap VA dilakukan sejak Sabtu, 29 Agustus 2026.
Tim menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara bahwa mantan pejabat daerah tersebut berada di Timika untuk menghadiri dan mengisi sebuah kegiatan keagamaan.Usai dibekuk dan menjalani pemeriksaan awal, tim kejaksaan bergerak cepat menerbangkan tersangka keluar dari Papua Tengah.
Pada Senin siang sekitar pukul 13.40 WIT, tim Tabur Kejati Sulawesi Utara membawa VAP menuju Kantor Kejati Sulawesi Utara di Manado menggunakan maskapai TransNusa dengan pengawalan ketat dari personel TNI untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Pelarian VAP resmi berakhir setelah Kejati Sulawesi Utara menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 September 2024. Keberadaan tersangka di Kota Timika terendus berkat koordinasi cepat antar-tim intelijen kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, menjelaskan bahwa pengintaian terhadap VA dilakukan sejak Sabtu, 29 Agustus 2026.
Tim menerima informasi dari Kejati Sulawesi Utara bahwa mantan pejabat daerah tersebut berada di Timika untuk menghadiri dan mengisi sebuah kegiatan keagamaan.Usai dibekuk dan menjalani pemeriksaan awal, tim kejaksaan bergerak cepat menerbangkan tersangka keluar dari Papua Tengah.
Pada Senin siang sekitar pukul 13.40 WIT, tim Tabur Kejati Sulawesi Utara membawa VAP menuju Kantor Kejati Sulawesi Utara di Manado menggunakan maskapai TransNusa dengan pengawalan ketat dari personel TNI untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q