Wednesday, May 8, 2024
25.7 C
Jayapura

Gobai: Ada Standar Ganda Pengelolaan Pemerintahan di Papua

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus  DPR Papua John NR Gobai mengemukakan adanya standar ganda dalam penerapan undang-undang dalam pengelolaan pemerintahan di Papua. Karena itu, ia meminta ta hal ini harus diperjelas posisi Pemerintah Provinsi Papua.

  Menurutnya, selain UU Otsus, juga berlaku di Papua seperti UU No 23 tahun 2014 dan UU sektoral lainnya. Jadi,  UU Otsus sesungguhnya bukan satu satunya UU yang berlaku di Papua, sehingga dapat disebut standar ganda pengelolaan pemerintahan di Papua

   Ketentuan Pasal 4 UU No 21 tahun 2001 telah berubah dan ada ayat yang telah dihapus yaitu ayat 5. Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan

Daerah Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang ini yang diatur lebih lanjut

Baca Juga :  Urus Mahasiswa Papua, Pemkot Akan Libatkan DPRP

dengan Perdasus dan Perdasi.

  “Apakah perubahan ini kemudian membuat kabupaten dan kota tidak harus melaksanakan perdasi dan perdasus?  atau perdasi dan perdasus dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota untuk hal-hal yang menjadi kewenangan Provinsi  dan hal hal yang strategis,” ujarnya di Waena, Kamis, (2/6).

  Selain itu ia mengatakan ada juga Perubahan regulasi  dimana ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4, UU No 2 tahun 2021,berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Demi Kemajuan Bangsa, Pers Harus Perjuangkan Demokrasi

2.Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.

3.Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  “Dari UU Nomor 2 tahun  2021 ini Ketentuan ayat 2 jelas menjelaskan bahwa telah diatur pembagian kewenangan provinsi dan kabupaten dalam PP No 106 tahun 2021 dan PP No 107 tahun 2021. Ayat 3 jelas menunjukan bahwa UU lain selain UU Otsus tetap berlaku di Papua, seperti UU No 23 tahun 2014 dan UU Sektoral lainnya sehingga UU Otsus sesungguhnya bukan satu satunya UU yang berlaku di Papua, sehingga dapat disebut standar ganda pengelolaan pemerintahan di Papua,” katanya. (oel/tri)

JAYAPURA-Ketua Kelompok Khusus  DPR Papua John NR Gobai mengemukakan adanya standar ganda dalam penerapan undang-undang dalam pengelolaan pemerintahan di Papua. Karena itu, ia meminta ta hal ini harus diperjelas posisi Pemerintah Provinsi Papua.

  Menurutnya, selain UU Otsus, juga berlaku di Papua seperti UU No 23 tahun 2014 dan UU sektoral lainnya. Jadi,  UU Otsus sesungguhnya bukan satu satunya UU yang berlaku di Papua, sehingga dapat disebut standar ganda pengelolaan pemerintahan di Papua

   Ketentuan Pasal 4 UU No 21 tahun 2001 telah berubah dan ada ayat yang telah dihapus yaitu ayat 5. Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan

Daerah Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang ini yang diatur lebih lanjut

Baca Juga :  Tak Ada Pengamanan Ketat di Kediaman Lukas Enembe

dengan Perdasus dan Perdasi.

  “Apakah perubahan ini kemudian membuat kabupaten dan kota tidak harus melaksanakan perdasi dan perdasus?  atau perdasi dan perdasus dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota untuk hal-hal yang menjadi kewenangan Provinsi  dan hal hal yang strategis,” ujarnya di Waena, Kamis, (2/6).

  Selain itu ia mengatakan ada juga Perubahan regulasi  dimana ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4, UU No 2 tahun 2021,berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tuan Rumah Piala AFF, PSSI Mulai Inspeksi Venue

2.Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.

3.Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  “Dari UU Nomor 2 tahun  2021 ini Ketentuan ayat 2 jelas menjelaskan bahwa telah diatur pembagian kewenangan provinsi dan kabupaten dalam PP No 106 tahun 2021 dan PP No 107 tahun 2021. Ayat 3 jelas menunjukan bahwa UU lain selain UU Otsus tetap berlaku di Papua, seperti UU No 23 tahun 2014 dan UU Sektoral lainnya sehingga UU Otsus sesungguhnya bukan satu satunya UU yang berlaku di Papua, sehingga dapat disebut standar ganda pengelolaan pemerintahan di Papua,” katanya. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya