25 Tahun Menanti Ganti Rugi, Ahli Waris Kembali Palang Kantor PUPR

JAYAPURA-Persoalan tanah adat kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Gerbang Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua di Distrik Jayapura Utara dipalang sekelompok warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah adat, Senin (31/8).

  Pemalangan dilakukan sejak pukul 02:00 WIT dengan memasang atribut adat dan spanduk di pintu gerbang kantor. Aksi tersebut berlangsung hingga pukul 09:00 WIT,  sebelum gerbang kembali dibuka setelah adanya kesepakatan untuk melanjutkan pembicaraan dengan pihak Pemerintah Provinsi Papua dan Dinas PUPR.

   Spanduk yang dipasang di gerbang kantor tertulis pemalangan dilakukan karena tuntutan pembayaran ganti rugi tanah adat yang diklaim belum diselesaikan meski persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga :  Dunia Kerja Butuh Kompetensi dan Sertifikasi

  Koordinator lapangan, Yeru Ehaa, mengatakan pemalangan dilakukan untuk mendorong adanya pertemuan langsung dengan pihak pemerintah guna mencari penyelesaian atas persoalan tanah yang telah digunakan sebagai lokasi Kantor PUPR Papua.

   “Dibuka setelah ada kesepakatan yang kami sepakati. Nanti dilanjutkan perbincangan di dalam ruangan Kantor PU dengan orang Pemprov Papua dan Dinas PU,” kata Yeru saat ditemui di lokasi.

  Namun, hingga sekira pukul 13:00 WIT, Yeru mengaku belum mendapat kesempatan bertemu Kepala Dinas PUPR Papua. Ia mengatakan pihaknya telah berulang kali mendatangi kantor tersebut untuk meminta pertemuan.

  “Puluhan kali kami datang ke kantor untuk menemui Kadis PU, alasannya sibuk. Padahal keinginan kami bertemu secara keluarga. 25 tahun kami biarkan tanah kami dibangun kantor dan minta ketemu tidak bisa,” tegasnya.

Baca Juga :  Rayakan Natal Dalam Suasana Damai!

JAYAPURA-Persoalan tanah adat kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Gerbang Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua di Distrik Jayapura Utara dipalang sekelompok warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah adat, Senin (31/8).

  Pemalangan dilakukan sejak pukul 02:00 WIT dengan memasang atribut adat dan spanduk di pintu gerbang kantor. Aksi tersebut berlangsung hingga pukul 09:00 WIT,  sebelum gerbang kembali dibuka setelah adanya kesepakatan untuk melanjutkan pembicaraan dengan pihak Pemerintah Provinsi Papua dan Dinas PUPR.

   Spanduk yang dipasang di gerbang kantor tertulis pemalangan dilakukan karena tuntutan pembayaran ganti rugi tanah adat yang diklaim belum diselesaikan meski persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga :  Cakupan PKG di Papua Masih Rendah

  Koordinator lapangan, Yeru Ehaa, mengatakan pemalangan dilakukan untuk mendorong adanya pertemuan langsung dengan pihak pemerintah guna mencari penyelesaian atas persoalan tanah yang telah digunakan sebagai lokasi Kantor PUPR Papua.

   “Dibuka setelah ada kesepakatan yang kami sepakati. Nanti dilanjutkan perbincangan di dalam ruangan Kantor PU dengan orang Pemprov Papua dan Dinas PU,” kata Yeru saat ditemui di lokasi.

  Namun, hingga sekira pukul 13:00 WIT, Yeru mengaku belum mendapat kesempatan bertemu Kepala Dinas PUPR Papua. Ia mengatakan pihaknya telah berulang kali mendatangi kantor tersebut untuk meminta pertemuan.

  “Puluhan kali kami datang ke kantor untuk menemui Kadis PU, alasannya sibuk. Padahal keinginan kami bertemu secara keluarga. 25 tahun kami biarkan tanah kami dibangun kantor dan minta ketemu tidak bisa,” tegasnya.

Baca Juga :  Komisi II Terbuka Masukan MRP Terkait Tiga RUU DOB Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya