25 Tahun Menanti Ganti Rugi, Ahli Waris Kembali Palang Kantor PUPR

  Yeru menyebut pemalangan tersebut bukan aksi pertama. Pihaknya pernah melakukan pemalangan pada Februari 2024 ketika Dinas PUPR Papua dipimpin Amos Wenda. Aksi kembali dilakukan karena Papua kini telah memiliki gubernur definitif. Pihaknya meminta pemerintah menyelesaikan pembayaran ganti rugi hak ulayat yang diklaim sebagai tanah adat suku Yowe dan Sibi.

   Yeru juga menyebut persoalan tersebut pernah mendapat disposisi dari mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, menurutnya, pembayaran ganti rugi yang mereka tuntut belum juga terealisasi.

  Mengenai besaran ganti rugi, Yeru mengatakan nominal tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menjadi pembahasan internal antara pihaknya dan dinas terkait.

Baca Juga :  Di Abepura, Siang Hari Masih Ada Tumpukan Sampah

  Selain ganti rugi, ia mengungkapkan adanya kesepakatan secara lisan antara pihaknya dan Dinas PUPR terkait pemberian kesempatan pekerjaan di lingkungan dinas maupun proyek. Kesepakatan tersebut, kata dia, belum dituangkan dalam dokumen tertulis.

“Kali ini kami tuntut secara tertulis yang berkekuatan hukum supaya dinas ini bisa bertanggung jawab,” ujarnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Yeru menyebut pemalangan tersebut bukan aksi pertama. Pihaknya pernah melakukan pemalangan pada Februari 2024 ketika Dinas PUPR Papua dipimpin Amos Wenda. Aksi kembali dilakukan karena Papua kini telah memiliki gubernur definitif. Pihaknya meminta pemerintah menyelesaikan pembayaran ganti rugi hak ulayat yang diklaim sebagai tanah adat suku Yowe dan Sibi.

   Yeru juga menyebut persoalan tersebut pernah mendapat disposisi dari mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, menurutnya, pembayaran ganti rugi yang mereka tuntut belum juga terealisasi.

  Mengenai besaran ganti rugi, Yeru mengatakan nominal tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menjadi pembahasan internal antara pihaknya dan dinas terkait.

Baca Juga :  Sekwan DPR Papua Berbagi Kasih di 3 Ponpes

  Selain ganti rugi, ia mengungkapkan adanya kesepakatan secara lisan antara pihaknya dan Dinas PUPR terkait pemberian kesempatan pekerjaan di lingkungan dinas maupun proyek. Kesepakatan tersebut, kata dia, belum dituangkan dalam dokumen tertulis.

“Kali ini kami tuntut secara tertulis yang berkekuatan hukum supaya dinas ini bisa bertanggung jawab,” ujarnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya