Empat Tersangka Narkotika dan Begal Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA–Polresta Jayapura Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak kriminal jalanan. Sebanyak empat tersangka dari dua perkara berbeda, yakni kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian dengan kekerasan (curas), resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21, pada Senin (27/7).

  Dua tersangka yang berasal dari kasus narkotika masing-masing berinisial E.L dan A.R diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. Sementara dua tersangka lainnya, F.D dan P.A, merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan selanjutnya seluruh perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Dekat Pusat Kota, Tapi Biaya Hidup Mahal Karena Akses Transportasi yang Sulit

   Dalam perkara pertama, tersangka E.L diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia diamankan petugas setelah kedapatan membawa ganja di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIT.

  “Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja, satu tas ransel warna abu-abu hitam, satu tas noken warna krem, serta satu kantong plastik besar berwarna hitam,” ujarnya, Selasa (28/7

   Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih mencapai 159,09 gram. Tersangka pun dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Pemkot  Segera Dilakukan

JAYAPURA–Polresta Jayapura Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak kriminal jalanan. Sebanyak empat tersangka dari dua perkara berbeda, yakni kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian dengan kekerasan (curas), resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21, pada Senin (27/7).

  Dua tersangka yang berasal dari kasus narkotika masing-masing berinisial E.L dan A.R diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. Sementara dua tersangka lainnya, F.D dan P.A, merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan selanjutnya seluruh perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Masih Didominasi Perkara 3C

   Dalam perkara pertama, tersangka E.L diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia diamankan petugas setelah kedapatan membawa ganja di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIT.

  “Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja, satu tas ransel warna abu-abu hitam, satu tas noken warna krem, serta satu kantong plastik besar berwarna hitam,” ujarnya, Selasa (28/7

   Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih mencapai 159,09 gram. Tersangka pun dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Penjabat Wali Kota Diminta Tuntaskan Status Hibah Pasar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya