Empat Tersangka Narkotika dan Begal Dilimpahkan ke Kejaksaan

   Sementara itu, perkara kedua melibatkan tersangka A.R yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka diamankan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 21.15 WIT di Jalan Ahmad Yani, Distrik Jayapura Utara.

   Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu, dua buah songkok hitam, satu kardus cokelat, sejumlah kemasan plastik, potongan lakban hitam, serta satu unit telepon genggam merek POCO X3 GT berwarna hijau.

   “Hasil penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua menunjukkan berat bersih barang bukti sabu mencapai 4,2819 gram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika,” beber Fredrickus.

Baca Juga :  Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi,  Mantan Kadis Pendidikan Langsung Ditahan 

  Selain dua perkara narkotika tersebut, pada hari yang sama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura juga menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, yakni F.D dan P.A.

  Kasus tersebut bermula pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIT di kawasan Tikungan Weref Hotel 99, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Korban bernama Mansur saat itu tengah melintas menggunakan kendaraan sebelum dihadang oleh kedua pelaku. Korban kemudian mengalami aksi kekerasan yang menyebabkan dirinya mengalami luka-luka. Setelah melumpuhkan korban, kedua pelaku membawa kabur dompet dan telepon genggam milik korban.

   Penyidik polisi menyerahkan  sejumlah barang bukti kepada jaksa, di antaranya satu keping pecahan batu gunung yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan, satu dus telepon genggam OPPO A11k warna putih-biru, satu unit telepon genggam VIVO Y400 warna hijau dengan pelindung hitam, satu dompet bermotif kulit ular warna cokelat-hitam, serta satu buah balok kayu sepanjang 3 meter 60 sentimeter. (rel/tri)

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Siap Gelar Ibadah Akbar Lintas Agama

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

   Sementara itu, perkara kedua melibatkan tersangka A.R yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka diamankan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 21.15 WIT di Jalan Ahmad Yani, Distrik Jayapura Utara.

   Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu, dua buah songkok hitam, satu kardus cokelat, sejumlah kemasan plastik, potongan lakban hitam, serta satu unit telepon genggam merek POCO X3 GT berwarna hijau.

   “Hasil penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua menunjukkan berat bersih barang bukti sabu mencapai 4,2819 gram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika,” beber Fredrickus.

Baca Juga :  Makin Nekat, PKL Buka Lapak di Jalan Utama

  Selain dua perkara narkotika tersebut, pada hari yang sama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura juga menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, yakni F.D dan P.A.

  Kasus tersebut bermula pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIT di kawasan Tikungan Weref Hotel 99, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Korban bernama Mansur saat itu tengah melintas menggunakan kendaraan sebelum dihadang oleh kedua pelaku. Korban kemudian mengalami aksi kekerasan yang menyebabkan dirinya mengalami luka-luka. Setelah melumpuhkan korban, kedua pelaku membawa kabur dompet dan telepon genggam milik korban.

   Penyidik polisi menyerahkan  sejumlah barang bukti kepada jaksa, di antaranya satu keping pecahan batu gunung yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan, satu dus telepon genggam OPPO A11k warna putih-biru, satu unit telepon genggam VIVO Y400 warna hijau dengan pelindung hitam, satu dompet bermotif kulit ular warna cokelat-hitam, serta satu buah balok kayu sepanjang 3 meter 60 sentimeter. (rel/tri)

Baca Juga :  20 Calon Siswa SMKN 3 Jayapura Terdeteksi Pakai Ganja 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya