Mendagri Ingatkan Gubernur Bupati Wali Kota

Minta Laporan Bulanan Soal WFH

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan kebijakan baru pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien di lingkungan pemerintah daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Resmi, Basarnas Hentikan Operasi SAR Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Sulsel

Tito menegaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga mempercepat transformasi digital layanan publik.

Pemerintah daerah diminta memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam operasionalnya. Pengalaman saat pandemi COVID-19 menjadi dasar penerapan kebijakan ini. Pemerintah daerah dinilai telah terbukti mampu beradaptasi dengan sistem kerja digital.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujarnya.Meski demikian, Tito menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas kinerja ASN.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan sistem pengawasan dan pengendalian yang jelas. Dalam aturan tersebut, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Baca Juga :  Kedatangan Tim Dokter Singapura Upaya Maksimal Agar Gubernur Segera Pulih

Minta Laporan Bulanan Soal WFH

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan kebijakan baru pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien di lingkungan pemerintah daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Kedatangan Tim Dokter Singapura Upaya Maksimal Agar Gubernur Segera Pulih

Tito menegaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga mempercepat transformasi digital layanan publik.

Pemerintah daerah diminta memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam operasionalnya. Pengalaman saat pandemi COVID-19 menjadi dasar penerapan kebijakan ini. Pemerintah daerah dinilai telah terbukti mampu beradaptasi dengan sistem kerja digital.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujarnya.Meski demikian, Tito menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas kinerja ASN.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan sistem pengawasan dan pengendalian yang jelas. Dalam aturan tersebut, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Baca Juga :  Prabowo Janji Sejahterahkan Buruh/Pekerja

Berita Terbaru

Artikel Lainnya