Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Mendekati Pemilu, ASN Terus Diimbau Bersikap Netral

JAYAPURA– Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekey, menegaskan, pihaknya terus memberikan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara di Kota Jayapura untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

   “Ini terus kita imbau berulang kali dan PNS itu dalam posisi Netral, karena undang-undang membatasi melarang untuk bermain politik praktis,” kata Frans Pekey, kepada media ini,belum lama ini.

  Ia menjelaskan yang dimaksud dengan netral itu, artinya ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik,  atau menyebarkan berita-berita yang sifatnya imbauan untuk memenangkan golongan atau Pasangan calon atau kandidat tertentu,  termasuk partai tertentu.  Karena sanksinya itu cukup berat apabila diketahui dan dilaporkan, maka bisa mendapatkan sanksi hukuman disiplin pegawai.

Baca Juga :  Ajak Umat Terlibat Dalam Karya Penyelamatan

   Karena itu dia meminta agar kewajiban menjaga netralitas yang harus dilakukan oleh ASN dalam kaitanya dengan pelaksanaan Pemilu serta 2024 ini harus benar-benar dilakukan.

Mengenai pilihan yang mengarah kepada siapapun itu menjadi hak masing-masing pribadi dan itu hanya dilakukan pada saat pemilihan umum di TPS di dalam bilik suara yang sudah disiapkan oleh panitia penyelenggara pemilu.

   “Tetapi sekali lagi untuk ikut kampanye dan menjagokan figur-figur tertentu itu tidak boleh karena itu dilarang oleh aturan,” pungkasnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekey, menegaskan, pihaknya terus memberikan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara di Kota Jayapura untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

   “Ini terus kita imbau berulang kali dan PNS itu dalam posisi Netral, karena undang-undang membatasi melarang untuk bermain politik praktis,” kata Frans Pekey, kepada media ini,belum lama ini.

  Ia menjelaskan yang dimaksud dengan netral itu, artinya ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik,  atau menyebarkan berita-berita yang sifatnya imbauan untuk memenangkan golongan atau Pasangan calon atau kandidat tertentu,  termasuk partai tertentu.  Karena sanksinya itu cukup berat apabila diketahui dan dilaporkan, maka bisa mendapatkan sanksi hukuman disiplin pegawai.

Baca Juga :  Tak Hanya Menjelang, Tapi Juga Antisipasi Pasca Pemilu

   Karena itu dia meminta agar kewajiban menjaga netralitas yang harus dilakukan oleh ASN dalam kaitanya dengan pelaksanaan Pemilu serta 2024 ini harus benar-benar dilakukan.

Mengenai pilihan yang mengarah kepada siapapun itu menjadi hak masing-masing pribadi dan itu hanya dilakukan pada saat pemilihan umum di TPS di dalam bilik suara yang sudah disiapkan oleh panitia penyelenggara pemilu.

   “Tetapi sekali lagi untuk ikut kampanye dan menjagokan figur-figur tertentu itu tidak boleh karena itu dilarang oleh aturan,” pungkasnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya