Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksana
Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi melakukan transformasi besar dalam pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan memperkenalkan sistem kerja fleksibel.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026, Gubernur P
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, sebagai langkah antisi