Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap menjaga capaian kinerja. Beberapa sektor juga dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain: kebencanaan dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan dan penanaman modal, layanan kesehatan dan pendidikan, pendapatan daerah.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan. “Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan evaluasi kebijakan dilakukan setiap dua bulan. Bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.
Selanjutnya, gubernur akan meneruskan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan serupa juga dianjurkan bagi sektor swasta dengan penyesuaian masing-masing industri.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran,” ujar Airlangga dikutip dari Antara.
Namun, ia menegaskan sejumlah sektor strategis tetap harus beroperasi normal, seperti industri, energi, transportasi, logistik, dan keuangan. Layanan publik seperti kesehatan dan keamanan juga tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap menjaga capaian kinerja. Beberapa sektor juga dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain: kebencanaan dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan dan penanaman modal, layanan kesehatan dan pendidikan, pendapatan daerah.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan. “Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan evaluasi kebijakan dilakukan setiap dua bulan. Bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.
Selanjutnya, gubernur akan meneruskan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan serupa juga dianjurkan bagi sektor swasta dengan penyesuaian masing-masing industri.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran,” ujar Airlangga dikutip dari Antara.
Namun, ia menegaskan sejumlah sektor strategis tetap harus beroperasi normal, seperti industri, energi, transportasi, logistik, dan keuangan. Layanan publik seperti kesehatan dan keamanan juga tidak termasuk dalam kebijakan ini.