JAYAPURA-Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang tergabung dalam Subsatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz II, bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, berhasil meringkus seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial TD (35) dilakukan pada Rabu (22/10) dini hari sekira pukul 00.30 WIT di wilayah Kota Jayapura. Pelaku diketahui beralamat di Jl. Argapura Kapere, Distrik Jayapura Selatan, dan merupakan rekan dari RW alias O, pelaku lain yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan dalam kasus serupa.
Kasus ini berawal dari tindak kejahatan yang terjadi pada Jumat (3/10) sekitar pukul 12.30 WIT di Jl. Hamadi Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Korban, Heriyanto (48), seorang wiraswasta, menjadi sasaran dua pelaku saat baru pulang dari pasar.
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku mendekati korban dengan berpura-pura meminta rokok.
Namun, situasi mendadak berubah ketika salah satu pelaku memukul korban menggunakan batu dan balok hingga mengenai tangan korban.
Saat korban dalam kondisi panik dan kesakitan, pelaku lainnya dengan cepat merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp13 juta dan satu unit handphone merek Vivo, sebelum melarikan diri.
Kasubsatgas Gakkum Polresta Jayapura Kota, I Dewa Gede Ditya K., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap TD merupakan hasil kerja sama lintas satuan serta berkat penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Polresta Jayapura Kota dan Polsek KPL. Informasi lapangan kami peroleh dari sumber yang valid, dan setelah diyakinkan dengan bukti permulaan yang cukup, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Dewa Gede Ditya K., Kamis (23/10).