Wednesday, May 21, 2025
25.7 C
Jayapura

Jika Kesal, Korban Bisa Dibuang ke Laut

Dari Terungkapnya Pelaku Curas di Kapal Putih

BIAK – Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan GR (17) di Biak ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Pelaku yang ditangkap berkat bantuan masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama setempat ini ternyata tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua.

GR memiliki sejumlah catatan kriminal yang berkaian dengan bentuk premanisme. Aksi ini biasa dilakukan di atas kapal putih. Kejinya lagi jika pelaku kesal maka ia tak segan-segan mendorong atau melempar korban dari atas kapal ke laut.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman. Catatan kriminal GR sebagai DPO Polda Papua terkait dengan aksi pemalakan brutal terhadap anak-anak di atas kapal Pelni yang berlayar dari Biak menuju Jayapura.

Baca Juga :  Penditrsibusian Sembako ke Daerah Konflik Tak Terkendala

Dalam aksi pemalakan di anjungan kapal, GR bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Ia pernah melempar salah satu korban ke laut karena tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

“Wilayah TKP di perairan antara Biak dan Jayapura. Untuk kapan kejadiannya masih harus kami koordinasikan ke Polda Papua namun Keluarga korban sudah membuat pelaporandi Polda Papua,” kata Tantu, Senin (19/5). Tersangka yang diamankan merupakan salah satu pelaku dari tindak pidana tersebut. Jadi jika tak mendapatkan apa yang diminta maka pelaku secara tidak manusiawi secara bersama-sama dengan rekan lainnya membuang korban ke laut sementara kapal dalam perjalanan.

“Ada korban yang dibuang ke laut dan sampai saat ini korban belum ditemukan. Apakah meninggal atau selamat,” ungkap Iptu Tantu Usman. Hingga saat ini, korban masih dalam pencarian. Selain kasus Curas di Biak, polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan terhadap keterlibatan GR dalam sejumlah tindak pidana lain dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa komplotan yang diduga beraksi bersama pelaku.

Baca Juga :  Bupati Keerom Temukan Banyak Pelanggaran di HPT Byobiosi Bate

Dari Terungkapnya Pelaku Curas di Kapal Putih

BIAK – Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan GR (17) di Biak ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Pelaku yang ditangkap berkat bantuan masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama setempat ini ternyata tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua.

GR memiliki sejumlah catatan kriminal yang berkaian dengan bentuk premanisme. Aksi ini biasa dilakukan di atas kapal putih. Kejinya lagi jika pelaku kesal maka ia tak segan-segan mendorong atau melempar korban dari atas kapal ke laut.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman. Catatan kriminal GR sebagai DPO Polda Papua terkait dengan aksi pemalakan brutal terhadap anak-anak di atas kapal Pelni yang berlayar dari Biak menuju Jayapura.

Baca Juga :  Korban Terseret Ombak Sejauh 2 Kilometer

Dalam aksi pemalakan di anjungan kapal, GR bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Ia pernah melempar salah satu korban ke laut karena tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

“Wilayah TKP di perairan antara Biak dan Jayapura. Untuk kapan kejadiannya masih harus kami koordinasikan ke Polda Papua namun Keluarga korban sudah membuat pelaporandi Polda Papua,” kata Tantu, Senin (19/5). Tersangka yang diamankan merupakan salah satu pelaku dari tindak pidana tersebut. Jadi jika tak mendapatkan apa yang diminta maka pelaku secara tidak manusiawi secara bersama-sama dengan rekan lainnya membuang korban ke laut sementara kapal dalam perjalanan.

“Ada korban yang dibuang ke laut dan sampai saat ini korban belum ditemukan. Apakah meninggal atau selamat,” ungkap Iptu Tantu Usman. Hingga saat ini, korban masih dalam pencarian. Selain kasus Curas di Biak, polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan terhadap keterlibatan GR dalam sejumlah tindak pidana lain dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa komplotan yang diduga beraksi bersama pelaku.

Baca Juga :  Kapolda Berharap Tidak Ada Klaster Baru Covid

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/