Calon Gubernur Yermias Bisai Resmi Jadi Tersangka

JAYAPURA-Penyidik Polda Papua resmi menetapkan mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Grace Rewang. Yeremias Bisai diketahui telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 20 Maret 2025. Ia sebelumnya mengambil posisi sebagai wakil gubernur berpasangan dengan Benhur Tomi Mano sebelum Mahkamah Konstitusi menganulirnya.

“Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Jumat (21/3).

Setelah penetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun. Sehingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. “Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya,” kata Fauzi.

Baca Juga :  Gubernur Papua Pastikan Pasokan Energi Merata Hingga Pelosok Daerah

Kasus ini bermula ketika Grace Rewang, istri Yeremias Bisai, melaporkan suaminya ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada 1 Desember 2024 dini hari di Kabupaten Yapen.

Saat kejadian, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen dan sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano dalam kontestasi Pilkada.

Karena statusnya sebagai peserta Pilkada, Polda Papua sempat menunda penanganan kasus ini. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur pada 24 Februari 2025, proses hukum terhadapnya kembali dilanjutkan. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Putri Asli Papua Lulus Akpol

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Penyidik Polda Papua resmi menetapkan mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Grace Rewang. Yeremias Bisai diketahui telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 20 Maret 2025. Ia sebelumnya mengambil posisi sebagai wakil gubernur berpasangan dengan Benhur Tomi Mano sebelum Mahkamah Konstitusi menganulirnya.

“Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Jumat (21/3).

Setelah penetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun. Sehingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. “Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya,” kata Fauzi.

Baca Juga :  Waspada Politik Identitas Menjelang PSU Papua 2025

Kasus ini bermula ketika Grace Rewang, istri Yeremias Bisai, melaporkan suaminya ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada 1 Desember 2024 dini hari di Kabupaten Yapen.

Saat kejadian, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen dan sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano dalam kontestasi Pilkada.

Karena statusnya sebagai peserta Pilkada, Polda Papua sempat menunda penanganan kasus ini. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur pada 24 Februari 2025, proses hukum terhadapnya kembali dilanjutkan. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Tidak Perlu Merespon Tawaran Proposal TPNPB-OPM

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya