Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka panjang yang membutuhkan kematangan komprehensif mental, finansial, spiritual, dan sosial.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Jayapura menggelar kegiatan Gerakan Sapa Ibu Hamil (SABUMIL) dan sosialisasi pencegahan pernikahan dini serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kantor Distrik Nim
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang didorong oleh budaya patriarki dan lemahnya perlindungan.
Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak
Kebijakan tidak ditanggungnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi perhatian sejumlah kalangan di Papua. Kebijakan tersebut dinilai berpo
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa jumlah kasus yang terjadi dan ditangani oleh Polres Mimika di sepanjang tahun 2025 sebanyak 1.552 kasus.
Ia menjelaskan, dari angka di atas, terdapat 10 kasus yang paling m
Jumlah tersebut diketahui tidak termasuk dengan laporan korban yang bersifat tidak resmi atau hanya dilakukan secara lisan. Sehingga tidak dilakukan pendataan atau penanganan lebih lanjut oleh LBH APIK.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, adapun 33 perkara tersebut terdiri dari 29 perkara cerai gugat serta 4 perkara cerai talak. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak saat ditemui, Jumat
Persoalan itu meliputi anak dan perempuan dengan HIV/AIDS, tuberkulosis (TB), anak jalanan, perempuan dan anak dalam jaringan prostitusi, keterlibatan anak dalam penyalahgunaan narkotika, serta tingginya angka kekerasan
Sekretaris DP3A Kabupaten Jayapura Beatrix Awoitauw mengatakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah ditangani oleh pihaknya, sebanyak 15 kasus sementara kasus kekerasan pada anak sebanyak 7 kasus.
Kesadaran masyarakat dalam mengadukan dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jayapura terus tumbuh. Dari sekian banyak kasus yang dilaporkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Ind
"Sejak 2018, klien saya mengurus kelima anak mereka seorang diri. Ia memenuhi kebutuhan makan, pendidikan, hingga kesehatan anak-anaknya tanpa bantuan dari suaminya. Sementara sang suami tidak pernah hadir dalam kehidupa
Kasus yang melilit Yermias adalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila. Kombes Fauzi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menanti konfirmasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara te
"Sampai sekarang kita masih tidak habis pikir mengapa KDRT terjadi? Seharusnya tidak mungkin dilakukan karena, tidak mungkin seseorang menyakiti orang yang dicintai. Setiap orang yang mencintai akan menjaga, melindungi
Setelah penetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun. Sehingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. "Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya," kata Fauzi.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dinaikan ke tingkat penyidikan, dan setelah cukup alat bukti akan kami tetapkan tersangka, sebelumnya kami akan lakukan gelar perkara lebih dulu,” sambungnya.
Menurutnya, DP3AKB sudah ada MoU dengan Pengadilan Agama Kota Jayapura dalam melakukan monitor dan pengawasan terhadap pernikahan dini. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan dini yang mengamanatkan, usia pernikahan minimal itu 19 tahun.
Serka Mabur, personel Lanud Silas Papare Jayapura melakukan pelanggaran hukum dengan membakar istrinya Elis Agustina Yotha hingga meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan kurang lebih dua Minggu di RSUD Yowari. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Silas Papare Jayapura Marsma TNI Mokh Mukhson dalam rilis di Sentani, Selasa mengatakan peristiwa itu bermula karena masalah charger atau alat mengecas telepon seluler.
Jadi untuk sementara ini jumlah saksi dalam kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh calon wakil gubernur Papua priode 2024-2029 sebanyak empat saksi. Seperti diketahui YB dilaporkan ke Ditkrimum Polda Papua oleh sang istri GR, pada Selasa (3/12) lalu atas kasus KDRT dan asusila. Kasus ini beredar di media sosial, berbagai tangapan pun dari berbagai kalangan masyarakat tak terkecuali kelompok masyarakat dari Aliansi Pemuda Anti Kekerasan Papua.
Peserta aksi kebanyakan warga non OAP dan pemuda asal pegunungan. Mereka datang banyak yang menggunakan masker. Koordinator aksi Agus Basrih mengatakan bahwa pihaknya datang ke Polda Papua untuk memberikan dukungan kepada korban berinisial GR agar pelaku segera diproses hukum. Apa yang dilakukan YB dikatakan sangat memalukan.
Pelapor, GR (pakai masker) didampingi tim kuasa hukumnya saat mengelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Hotel Fox Jayapura, Kamis (5/12). GR mengadu soal tindakan kekerasan dalam rumah tangga termasuk dugaan asusila yang dilakukan suaminya YB. (Foto:Jimi cepos)
Namun dari kebanyakan peristiwa yang terjadi hanya sedikit orang yang mengadu atau melaporkan kejadian kekerasan yang menimpa dirinya ,sementara sebagian besarnya tidak melaporkannya.
Hal lain pemicu KDRT dan kekerasan terhadap anak juga dipengaruhi faktor ekonomi keluarga. Dimana suami tidak kerja tidak bisa memberikan nafkah kepada istri dan anak, kemudian cekcok akhirnya istri dan anak mengalami KDRT. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura Miryam Yesoumilena, Jumat (6/9) kemarin.
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial HU (26) melaporkan pelaku UM (75) ke Polresta Jayapura Kota, Selasa (4/6). Diketahui Korban merupakan anak kandung dari pelaku, hasil perkawinan sah dengan Istrinya bernisial SF.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Beny Adi menyampaikan bahwa AM masih diperiksa provost dan jika ada laporan polisi oleh korban, maka AM berpeluang diproses hukum pidana dan jika ini berlanjut maka pelaku berpeluang untuk dilakukan pemecatan.
Korban langsung dibawa ke RSAL Hamadi karena mengalami sejumlah luka dimana bagian matanya memar berat dan tiga gigi korban patah. Tak hanya itu, hasil visum menyebut jika dagu korban juga bergeser.
Namun kemungkinan pencopotan itu karena adanya laporan istrinya sebagai korban ke Kementrian Perhubungan. Apalagi, jelas Kapolres, selain laporan dugaan KDRT ke ke Polres Merauke tersebut juga ada laporan yang sama di Jakarta.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, Nurseha Biga, menjelaskan di tahun 2021 ada 100 kasus yang ditangani, di tahun 2022 ada 50 kasus dan terakhir 2023 17 kasus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menegaskan bahwa meski tidak menjalankan tugas sebagai ASN selama menjalani vonis hukuman selama 6 bulan, namun status Gilbert tetap sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga (KDRT) sering kali dianggap aib keluarga. Ironisnya perempuan dan anak yang sering menjadi korban, masih sulit untuk mendapatkan keadilan. Ujung-ujungnya, kasus kekerasan ini terus terbiar dan cenderung meningkat.
Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.
"Sejak 2001 ketika Komnas Perempuan memulai catatan tahunan dengan lembaga layanan, dalam setiap jam sekurang-kurangnya tiga perempuan menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara Gema Kolaboratif Multistakeholders Menghapuskan KDRT di Ruang Publik yang diikuti di Jakarta, Minggu.