Friday, March 27, 2026
25 C
Jayapura

DPRP Dorong Kebijakan Inovatif untuk Tingkatkan PAD

JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar sidang paripurna untuk menetapkan Tata Tertib Dewan (Tatib) masa jabatan 2024-2029 pada Jumat (24/1).

   Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRP, Denny Henry Bonai, didampingi Wakil Ketua I Beatrix Monim dan Wakil Ketua III Supriyadi Laling.

  Dalam sidang tersebut, seluruh anggota DPRP menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRP yang kemudian dituangkan dalam Tatib. Ketua DPRP, Denny Henry Bonai, menyatakan hasil sidang ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Papua untuk dicatat dalam lembaran daerah.

  “Setelah sidang ini, kami akan menyerahkan dokumen ini ke Gubernur, rencananya setelah Hari Raya Imlek 2025,”kata Denny kepada wartawan.

Baca Juga :  Ini Pesan Mendagri Untuk Lima Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik

  Ia berharap dokumen tersebut dapat diterima paling lambat pekan depan sehingga proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa segera dimulai. Sebab Tatib yang telah disahkan menjadi dasar kerja DPRP dalam melaksanakan tugas legislatif. Menurut Denny, pembentukan AKD, termasuk komisi-komisi, diharapkan dapat dilaksanakan mulai Februari 2025.

  “Kami berharap minggu depan semua komisi-komisi sudah terbentuk,” ujarnya.

Dengan terbentuknya AKD, DPRP dapat langsung melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung pembangunan daerah, baik dari segi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan maupun mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

   Denny juga menyoroti tantangan daerah terkait penurunan signifikan pada pendapatan dari Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer, dan PAD. Ia menekankan perlunya kreativitas, inovasi, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran oleh pemerintah, legislatif, serta instansi lainnya.

Baca Juga :  Mendagri Sebut Akar Persoalan Dana Beasiswa Otsus Adalah Data Tidak Akurat

JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar sidang paripurna untuk menetapkan Tata Tertib Dewan (Tatib) masa jabatan 2024-2029 pada Jumat (24/1).

   Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRP, Denny Henry Bonai, didampingi Wakil Ketua I Beatrix Monim dan Wakil Ketua III Supriyadi Laling.

  Dalam sidang tersebut, seluruh anggota DPRP menyetujui hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRP yang kemudian dituangkan dalam Tatib. Ketua DPRP, Denny Henry Bonai, menyatakan hasil sidang ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Papua untuk dicatat dalam lembaran daerah.

  “Setelah sidang ini, kami akan menyerahkan dokumen ini ke Gubernur, rencananya setelah Hari Raya Imlek 2025,”kata Denny kepada wartawan.

Baca Juga :  Ini Pesan Mendagri Untuk Lima Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik

  Ia berharap dokumen tersebut dapat diterima paling lambat pekan depan sehingga proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa segera dimulai. Sebab Tatib yang telah disahkan menjadi dasar kerja DPRP dalam melaksanakan tugas legislatif. Menurut Denny, pembentukan AKD, termasuk komisi-komisi, diharapkan dapat dilaksanakan mulai Februari 2025.

  “Kami berharap minggu depan semua komisi-komisi sudah terbentuk,” ujarnya.

Dengan terbentuknya AKD, DPRP dapat langsung melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung pembangunan daerah, baik dari segi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan maupun mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

   Denny juga menyoroti tantangan daerah terkait penurunan signifikan pada pendapatan dari Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer, dan PAD. Ia menekankan perlunya kreativitas, inovasi, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran oleh pemerintah, legislatif, serta instansi lainnya.

Baca Juga :  KPU Pastikan Kesiapan PSU di Kabupen Jayapura Siap Dilaksanakan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya