JAYAPURA-Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr. Alfian, mengaku akan mengusulkan ke pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja serta prestasi yang diraih personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang berhasil mengamankan Narkoba jenis ganja seberat 9,6 Kg.
Hal itu disampaikan Kombes Alfian, saat kembali melakukan release pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja 9,6 Kg dengan pelaku BK (56) di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (28/10) siang.
Seperti diketahui BK adalah warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, dimana BK telah ditetapkan sebagai tersangka dan anak mantunya FF yang saat ini sementara jadi buronan polisi.
Polresta Jayapura kota telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka FF. Untuk itu, Masyarakat diharapkan untuk tidak sembunyikan keberadaan pelaku. Hal tersebut disampaikan Dir Narkoba Polda, Kombes Pol Dr. Alfian didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta Jayapura Kota.
Lebih lanjut Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian menerangkan, prestasi yang diraih personel satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota luar biasa dan akan diajukan kepada Pimpinan untuk diberikan reward.
“Pengungkapan kasus 9,6 Kilogram ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke Pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka,” ungkap Kombes Alfian.
“Jadi berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan dilakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang buktinya tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap Kombes Alfian dalam pers rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (28/10).
Kata KBP Alfian, untuk BK yang ditemukan BB di rumahnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk target utamanya FF kini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Dir Narkoba Polda Papua KBP Alfian. (Kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos