Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemerintah Diminta Hapus Pasal Makar

Emanuel Gobay 

JAYAPURA – Koalisi  Penegak Hukum dan HAM Papua meminta kepada pemerintah untuk menghapus pasal makar jika tidak Ingin ada istilah tahanan politik (Tapol) di Indonesia.

  Emanuel Gobay, S.H., MH selaku Kordinator Litigasi  Koalisi  Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan pada dasarnya definisi pasal makar tidak jelas sehingga memudahkan terjadinya kriminalisasi pasal makar terhadap warga negara, hal itulah yang menjadi salah satu landasan hukum bagi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan gugatan Judicial Revieuw pasal makar ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 lalu.

” Dalam gugatan tersebut pada agenda pembuktian ICRJ menemukan fakta bahwa argumentasi pemerintah juga kebingungan dalam memaknai dan mencari pengertian dari Makar dengan demikian ICJR sepakat terhadap pandangan Pemerintah yang menyatakan bahwa Makar harus dilihat sebagai “norma hukum pidana” yang memiliki tujuan yang hendak dicapai,” katanya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, di Abepura, Sabtu, (21/6) lalu.

Baca Juga :  Cegah Bahan Berbahaya, BBPOM Siap Awasi Penjualan Takjil

 Lanjutnya justru karena makar harus dimaknai sebagai norma hukum lah maka harus ada pengertian yang jelas. Dalam KUHP versi Belanda, makar jelas dimaknai sebagai serangan, bukan sebagai suatu niat belaka yang selama ini dipraktikkan dalam berbagai dakwaan dan putusan di Indonesia. (oel/wen) 

Emanuel Gobay 

JAYAPURA – Koalisi  Penegak Hukum dan HAM Papua meminta kepada pemerintah untuk menghapus pasal makar jika tidak Ingin ada istilah tahanan politik (Tapol) di Indonesia.

  Emanuel Gobay, S.H., MH selaku Kordinator Litigasi  Koalisi  Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan pada dasarnya definisi pasal makar tidak jelas sehingga memudahkan terjadinya kriminalisasi pasal makar terhadap warga negara, hal itulah yang menjadi salah satu landasan hukum bagi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan gugatan Judicial Revieuw pasal makar ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 lalu.

” Dalam gugatan tersebut pada agenda pembuktian ICRJ menemukan fakta bahwa argumentasi pemerintah juga kebingungan dalam memaknai dan mencari pengertian dari Makar dengan demikian ICJR sepakat terhadap pandangan Pemerintah yang menyatakan bahwa Makar harus dilihat sebagai “norma hukum pidana” yang memiliki tujuan yang hendak dicapai,” katanya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, di Abepura, Sabtu, (21/6) lalu.

Baca Juga :  Soal 14 Kursi DPRP, Unsur Adat Harus Diutamakan

 Lanjutnya justru karena makar harus dimaknai sebagai norma hukum lah maka harus ada pengertian yang jelas. Dalam KUHP versi Belanda, makar jelas dimaknai sebagai serangan, bukan sebagai suatu niat belaka yang selama ini dipraktikkan dalam berbagai dakwaan dan putusan di Indonesia. (oel/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya