Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Hanya Layani Sabtu dan Minggu di Kantor KUA

Kepala KUA Wilayah Jayapura Utara Drs. H.Mustari, menikahkan pasangan pengantin di Kantor KUA Wilayah Jayapura Utara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Sabtu (20/6)pekan kemarin.( FOTO: H. Mustari For Cepos)

Bincang-bincang dengan Kepala KUA Distrik Japut H. Mustari Tentang Protol Pernikahan di Era New Normal Life

Mulai Bulan Juni 2020, warga Kota Jayapura yang beragama Muslim sudah bisa melakukan pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA),sesuai petunjuk Kemenag. Namun tetap menjalankan protokol kesehatan. Lantas apa saja persyaratannya?

Laporan: Priyadi

Sejak Indonesia dilanda wabah Corona, segala bentuk aktivitas yang mendatangkan banyak orang dihentikan. Termasuk pernikahan resmi yang dicatat oleh negara sejak akhir Maret-Mei ditiadakan. Kementerian Agama secara resmi membolehkan pernikahan mulai awal Juni, namun dengan protokoler yang ketat. 

  Ya, untuk yang beragama muslim sejak awal bulan Juni 2020, namun akad nikah hanya har-hari tertentu saja. Ya, pernikahan hanya “dilayani” Sabtu dan Minggu serta hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama setempat dan tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang. 

  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Jayapura Utara Drs.H.Mustari mengatakan, sejak awal bulan Juni 2020 ia sudah menikahkan pasangan pengantin sekitar 10 pasangan, dimana dilakukan hanya dua kali setiap hari Sabtu dan Minggu itupun di Kantor KUA Distrik Jayapura Utara, hanya boleh masuk kurang dari 10 orang seperti pasangan pengantin, saksi, para orang tua masing-masing pengantin dan dirinya. Selain itu, pasangan juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak membuat pesta pernikahan dulu selagi masih pandemi Corona.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Pangdam Gelar Bakar Batu

   Dijelaskan, sebelum masuk ke Kantor, terlebih dahulu semua wajib cuci tangan menggunakan air dan sabun, wajib memakai masker, di cek suhu tubuh dengan alat thermogun dan yang masuk dibatasi kurang dari 10 orang.

 “Kendala kami memang yang masuk ke kantor tidak lebih 10 orang dan kami juga menerapkan protokol kesehatan, hanya saja dari masing-masing keluarga pasangan pengantin yang datang mengantar ke kantor banyak orang, ini juga membuat ketidaknyamanan kami, walaupun demikian, para pengantar kami tidak izinkan masuk ke kantor,’’ungkapnya, Sabtu (20/6) pekan kemarin.

  Diakui H. Mustari memang selama kurang lebih 3 bulan ada sekira 15 pasangan yang sudah mendaftar untuk dilakukan pernikahan, namun ditunda karena tidak boleh diizinkan pemerintah, namun saat ini untuk 15 pasangan yang tertunda nikahnya sudah ada sekitar 10 pasang yang sudah dinikahkan di KUA Japut.

Baca Juga :  Polsek Abepura Amankan 10 Unit SPM Bodong 

 Menurutnya, memang dalam melaksanakan akad nikah hanya boleh  dilakukan di KUA Jayapura Utara, hal ini supaya menghindari kerumunan dari masing-masing pihak keluarga mempelai.

 Diakui, dengan melaksanakan pernikahan di masa pandemi Corona memang keluarga pengantin tidak bisa maksimal dalam menghadiri momen indah dan sakral tersebut, tapi bagaimanapun keselamatan ini sangat penting jadi bagaimanapun protokol kesehatan tetap dijalankan.

 Ditambahkan, untuk biaya pernikahan sendiri memang masih seperti biasa hanya Rp  600 ribu, dan program setiap pasangan mau menikah wajib menanam pohon ini tetap dilakukan, hanya saja karena dalam hal menanam pohon pasangan juga butuh lokasi, dengan demikian, untuk di KUA Japut ambil kebijakan bagi pasangan yang menikah  hanya diminta membawa tanaman hias yang diserahkan di KUA Japut. (*/wen)

Kepala KUA Wilayah Jayapura Utara Drs. H.Mustari, menikahkan pasangan pengantin di Kantor KUA Wilayah Jayapura Utara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Sabtu (20/6)pekan kemarin.( FOTO: H. Mustari For Cepos)

Bincang-bincang dengan Kepala KUA Distrik Japut H. Mustari Tentang Protol Pernikahan di Era New Normal Life

Mulai Bulan Juni 2020, warga Kota Jayapura yang beragama Muslim sudah bisa melakukan pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA),sesuai petunjuk Kemenag. Namun tetap menjalankan protokol kesehatan. Lantas apa saja persyaratannya?

Laporan: Priyadi

Sejak Indonesia dilanda wabah Corona, segala bentuk aktivitas yang mendatangkan banyak orang dihentikan. Termasuk pernikahan resmi yang dicatat oleh negara sejak akhir Maret-Mei ditiadakan. Kementerian Agama secara resmi membolehkan pernikahan mulai awal Juni, namun dengan protokoler yang ketat. 

  Ya, untuk yang beragama muslim sejak awal bulan Juni 2020, namun akad nikah hanya har-hari tertentu saja. Ya, pernikahan hanya “dilayani” Sabtu dan Minggu serta hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama setempat dan tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang. 

  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Jayapura Utara Drs.H.Mustari mengatakan, sejak awal bulan Juni 2020 ia sudah menikahkan pasangan pengantin sekitar 10 pasangan, dimana dilakukan hanya dua kali setiap hari Sabtu dan Minggu itupun di Kantor KUA Distrik Jayapura Utara, hanya boleh masuk kurang dari 10 orang seperti pasangan pengantin, saksi, para orang tua masing-masing pengantin dan dirinya. Selain itu, pasangan juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak membuat pesta pernikahan dulu selagi masih pandemi Corona.

Baca Juga :  Polsek Abepura Amankan 10 Unit SPM Bodong 

   Dijelaskan, sebelum masuk ke Kantor, terlebih dahulu semua wajib cuci tangan menggunakan air dan sabun, wajib memakai masker, di cek suhu tubuh dengan alat thermogun dan yang masuk dibatasi kurang dari 10 orang.

 “Kendala kami memang yang masuk ke kantor tidak lebih 10 orang dan kami juga menerapkan protokol kesehatan, hanya saja dari masing-masing keluarga pasangan pengantin yang datang mengantar ke kantor banyak orang, ini juga membuat ketidaknyamanan kami, walaupun demikian, para pengantar kami tidak izinkan masuk ke kantor,’’ungkapnya, Sabtu (20/6) pekan kemarin.

  Diakui H. Mustari memang selama kurang lebih 3 bulan ada sekira 15 pasangan yang sudah mendaftar untuk dilakukan pernikahan, namun ditunda karena tidak boleh diizinkan pemerintah, namun saat ini untuk 15 pasangan yang tertunda nikahnya sudah ada sekitar 10 pasang yang sudah dinikahkan di KUA Japut.

Baca Juga :  KPK Bantu Selamatkan Rp 1,6 M Piutang WP

 Menurutnya, memang dalam melaksanakan akad nikah hanya boleh  dilakukan di KUA Jayapura Utara, hal ini supaya menghindari kerumunan dari masing-masing pihak keluarga mempelai.

 Diakui, dengan melaksanakan pernikahan di masa pandemi Corona memang keluarga pengantin tidak bisa maksimal dalam menghadiri momen indah dan sakral tersebut, tapi bagaimanapun keselamatan ini sangat penting jadi bagaimanapun protokol kesehatan tetap dijalankan.

 Ditambahkan, untuk biaya pernikahan sendiri memang masih seperti biasa hanya Rp  600 ribu, dan program setiap pasangan mau menikah wajib menanam pohon ini tetap dilakukan, hanya saja karena dalam hal menanam pohon pasangan juga butuh lokasi, dengan demikian, untuk di KUA Japut ambil kebijakan bagi pasangan yang menikah  hanya diminta membawa tanaman hias yang diserahkan di KUA Japut. (*/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya